POSKOTA.CO – Pegawai BUMN yang masih menggunakan angkutan umum dan berusia di atas 50 tahun, mulai Senin (16/3/2020) diminta bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) dan mulai Senin 16 Maret 2020.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pejabat eselon I sampai IV diberikan alasan mereka bekerja di rumah guna pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus Corona di lingkungan Kementerian BUMN.
Namun bagi pejabat Eselon I dan Eselon II tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa. “Edaran ini untuk dipatuhi,” kata Arya.
Pejabat Eselon II Kementerian BUMN diminta untuk mengatur jadwal kedinasan pegawai di kantor.
Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah. (r)







Komentar