oleh

12-16 Mei, Pembatasan Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta

POSKOTA.C0 – Jam operasional angkutan umum di DKI Jakarta selama liburan Lebaran 2021 akan disesuaikan dengan pembatasan jam operasional.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan tentang penyesuaian jam operasional transportasi umum selama libur lebaran pada 12-16 Mei 2021.

Penyesuaian jam operasional angkutan umum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum dalam SK tersebut, Transjakarta pukul 05.00-21.30 WIB, angkutan umum reguler pukul 05.00-21.30 WIB, Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00-21.30 WIB.

Selain itu, Operasional Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, Angkutan Perairan pukul 05.00-18.00 WIB, Amari dan angkutan tenaga kerja kesehatan Transjakarta pukul 21.30-23.00 WIB.

KRL Jabodetabek sesuai dengan pola operasional KRL Untuk pembatasan waktu operasional prasarana penunjang seperti stasiun, dermaga, terminal, halte, dan sebagainya disesuaikan dengan operasional transportasi umum yang sudah ditentukan. (d)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *