POSKOTA.CO – Pengurus Dewan Fatwa dan Dewan Pertimbangan Aljam`iyatul Washliyah memberi izin perpanjangan masa bakti kepengurusan PB Al Washliyah selama 3 bulan hingga akhir Juli 2020. Sesuai aturan organisasi Islam ini, masa periode pengurus 2015-2020 telah berakhir April lalu.
Namun akibat suasana pandemi Covid-19, maka rencana penyelenggaraan muktamar tepat waktu menjadi terkendala.
Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah,KH Ovied kepada Poskota.Co membenarkan bahwa pihaknya telah merespon surat PB Al Washliyah tertanggal 30 Maret 2020 tentang permohonan perpanjangan masa bakti PB Al Washliyah. Selain ke Dewan Fatwa, surat serupa juga ditujukan kepada pengurus Dewan Pertimbangan Al Washliyah di Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kiai Ovied, pengurus Dewan Fatwa dan Dewan Pertimbangan sepakat memberi izin perpanjangan masa bakti selama 3 bulan. Kepada panitia muktamar yang dibentuk berdasar SK PB Al Washliyah pada Januari lalu, diingatkan supaya tetap bekerja maksimal sesuai dengan tugasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Fatwa, Ustad Nasir menjelaskan melalui whatsapp menanggapi apa ada rencana memperpanjang masa kepengurusan PB Al Washliyah setelah diberi izin hingga akhir Juli ini?
“Jika Covid belum berakhir dan AD/ART kita mengatur itu, Insya Allah akan diperpanjang, itu pun setelah musyawarah dengan Dewan Pertimbangan,” jelas Ustad Nasir.
Di tempat terpisah, M. Razvi Lubis, Sekretaris PB Al Washliyah, langsung meluruskan judul awal yakni akhir Juni. “Beritanya salah itu. Bukan akhir Juni tapi Juli. PBAW berakhir 24 April 2020. Nah 3 bulan setelah April yaitu Juli. Nanti orang salah tanggap,” tulisnya ke Poskota.co
Sebagaimana diketahui, muktamar adalah rapat tertinggi dalam organisasi. Selain memilih ketua umum yang baru, peserta muktamar juga membahas soal AD/ART, program kerja dan kebijakan strategis lainnya untuk lima tahun ke depan.
Washliyah mempunyai program unggulan yakni pendidikan, sosial dan dakwah. Dan Washliyah dalam putusan muktamar menyatakan bukan partai politik praktis atau memihak kepada partai tertentu.
(sir)







Komentar