oleh

Ayo Bayar Zakat!

DALAM Al-Qur’an, perintah zakat sama nilainya dengan perintah sholat. Karenanya, sangat sering kita temui, perintah menunaikan zakat beriringan dan beruntun dalam satu ayat dengan perintah menegakkan shalat

Lihatlah misalnya, ketika Allah SWT menerangkan kriteria orang-orang mukmin. “Sesungguhnya telah beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat…” (QS. Al-Mukminun: 1-4).

Selama ini, bila disebut kata “ZAKAT”, orang banyak menganggap bahwa zakat Fitrah. Yaitu membagi-bagi kelebihan rezeki pada bulan Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Pemahaman seperti ini tentu akan berdampak buruk diantaranya adalah sebagai berikut :

Pertama, pengamalan zakat menjadi tidak maksimal. Sebab, zakat yang banyak dimaksud dalam Al Qur’an adalah zakat mal. Sementara zakat fitrah, hanya sebagian kecil dari urusan zakat dalam Islam.

Maka, bila pemahaman ini telah memasyarakat, praktis bisa dibilang umat Islam belum mengamalkan ajaran zakat secara utuh. Apalagi, ajaran utama dari zakat fitrah seperti ditegaskan Rasulullah, adalah untuk menyucikan jiwa mereka yang berpuasa, dan untuk memberi makan kaum miskin.”

Artinya, zakat fitrah terkait dengan waktu tertentu, untuk semua orang di mana pun.

Kedua, memahami zakat hanya sebatas zakat fitrah saja, menjadikan zakat tidak bisa maksimal bisa dikelola untuk menyelesaikan sebagian problema ekonomi yang ada di sebuah masyarakat muslim.

Sebab, bila zakat fitrah punya waktu yang sama untuk semua orang, yaitu pada bulan Ramadhan saja maka zakat mal, bisa setiap hari ada yang membayar.

Sebab, satu tahun masa diwajibkannya zakat mal atas harta seseorang, dihitung sejak hartanya mencapai nisab, atau batasan di mana ia harus membayar zakat. Dan, setiap saat orang bisa mencapai nisab itu, meski di luar waktu bulan Ramadhan.

Maka, justru zakat malah yang punya peluang besar bila dikelola untuk membantu memecahkan problema ekonomi masyarakat. Sebab zakat mal jauh lebih besar dari zakat fitrah. Baik dari jumlahnya, maupun dari segi sumbernya.

Zakat memberi andil sangat besar dalam mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan ekonomi umat. Karena zakat tidak terpaku dengan soal distribusi, tetapi juga bagaimana membangun apa yang akan didistribusikan itu.

Teori sederhananya, kalau Islam menyuruh umatnya membayar zakat, berarti secara tidak langsung setiap muslim disuruh menjadi orang-orang yang membayar zakat (muzaki).

Dari sini, perintah membayar zakat, hampir sebanding dengan perintah untuk bekerja. Sebagaimana firman Allah:

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya.” (QS. Al-Mulk: 15).

Lebih jauh, zakat mengajarkan kepada umat manusia bagaimana mengelola kekayaan dengan akhlakul karimah, bukti syukur kepada Allah SWT, sekaligus upaya untuk membersihkan harta.

Zakat tidak hanya memberi manfaat pada penerimanya (mustahik), tetapi juga yang mengeluarkan (muzakki).

Zakat juga menjadi media pembinaan diri untuk berjuang dan berkorban. Karenanya, ayat-ayat Al-Qur’an yang turun di Makkah sudah berbicara tentang zakat, walau baru diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah. Wallahu a’lam bish shawab.

Aswan Nasution

* Aktifis Al Washliyah
* Tinggal di Lombok, NTB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *