oleh

Komjen Fadil: Kalau Ditemukan Ada Polisi Tidak Netral, Laporkan!

JAKARTA–Kepolisian memastikan pengawasan terhadap netralitas personel Polri berjalan baik secara internal maupun eksternal. Netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan anggota Polri tidak memilih dan dipilih.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri yang juga Kepala Operasi Mantap Brata 2023-2024 Komjen Fadil Imran di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). Dalam Undang-Undang Kepolisian dikatakan polisi harus netral dan beberapa peraturan Kapolri jelas disebutkan polisi harus netral.

Merurut Komjen Fadil, para pemimpin Polri dalam berbagai kesempatan selalu memberikan penekanan agar polisi berada di tengah dalam kontestasi pemilu. “Tugas kami adalah mengamankan kontestasi, itu penekanannya,” tegas mantan Kapolda Metro Jaya.

Selain itu lanjut Fadil Imran, jajaran Polri terus diingatkan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengamankan pesta demokrasi Pemilu 2024. “Kalau ada isu polisi tidak netral dan sebagainya, saya kira sudah ada ruang-ruang yang disiapkan untuk itu,” ujarnya.

Polri memiliki Propam dan Irwasum dalam pengawasan internal Polri. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi netralitas Polri dengan melaporkan bila ada anggota polisi yang tidak netral.

“Dan Pak Kapolri menyampaikan dalam berbagai kesempatan (pelanggaran) apapun itu pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fadil.

Apa yang dijelaskan Kabaharkam Polri ini menanggapi seruan Ketua PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam kampanye akbar pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta pada Sabtu (3/2/2024).

Megawati secara tegas meminta kepada aparat TNI-Polri untuk jangan melakukan intimidasi terhadap rakyat, termasuk simpatisan PDIP.(Omi/ta)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *