POSKOTA.CO–Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dinyatakan oleh pemerintah sebagai kelompok terorisme. Polri bakal mengkaji keterlibatan Detasemen Khusus (Densus) 88 untuk membantu Satgas Operasi Nemangkawi untuk memburu KKB di Papua. “Iya seperti Operasi Madago Raya, unsurnya kita tambah. Bisa dilibatkan Densus untuk back up Satgas dalam Operasi Nemangkawi,” kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto, Kamis (29/4/2021).
Pelibatan Densus 88 untuk memburu KKB menurut Irjen Imam masih dalam pembahasan. Alasannya, elibatan Densus 88 untuk memberantas KKB di Papua harus menunggu arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlebih dahulu.
Irjen Imam mencontohkan Operasi Madago Raya di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memburu Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora melibatkan Densus 88. “Seperti Madago Raya di Sulawesi Tengah lah. Itu kan sama, jadi satgas operasi kita bentuk. Tapi Densus juga menyelenggarakan operasi yang link up dengan satgas kita itu,” ujarnya.
Selain itu, Irjen Imam juga mengaku belum tahu apakah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga dilibatkan dalam penanganan teroris KKB. Namun dia menduga BNPT pasti dilibatkan, mengingat segala urusan teroris mereka urus, terutama untuk deradikalisasi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahdud MD mengumumkan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri. Mahfud MD menegaskan pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris. “Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Mahfud MD, Kamis (29/4/2021).
Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.(Omi)







Komentar