POSKOTA.CO-Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan dinamika kehidupan kebangsaan akhir-akhir ini telah menghadirkan diskursus publik mengenai urgensi dihadirkannya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan.
“Pada prinsipnya PPHN perlu dirumuskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah, serta menghindarkan potensi pemborosan atau in-efisiensi pengelolaan anggaran negara yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD), dengan tema “Revitalisasi Lembaga MPR”, Senin (4/10) di Media Center MPR/DPR/DPD RI Jakarta.
Menurut Bambang, kehadiran PPHN ini meniscayakan bahwa visi kebangsaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, adalah sesuatu yang harus diperjuangkan, dan sarana untuk memperjuangkannya adalah melalui pembangunan. Hakikat pembangunan adalah proses kolektif menuju kemajuan yang membutuhkan pedoman atau haluan, agar seluruh pemangku kepentingan mempunyai persepsi dan perspektif yang sama.
Kesamaaan pandangan penting mengingat Indonesia memiliki tingkat heterogenitas yang luar biasa dari berbagai sudut pandang, termasuk di dalamnya pandangan politik.
Dengan segala capaian yang telah diraih selama ini, kita perlu menyadari bahwa usaha pembangunan sungguh merupakan perjalanan panjang dan terjal. Dalam melintasi medan pembangunan yang panjang dan terjal itu, kita perlu menjaga kesinambungan pembangunan berlandaskan visi konstitusi, yang memberi prinsip dan haluan direktif berjangka panjang, tanpa harus kehilangan fleksibilitas untuk dapat merespon ancaman dan perkembangan yang terus berubah, paparnya.
Dia menghormati, diskursus mengenai urgensi menghadirkan PPHN tersebut berlanjut pada diskusi mengenai substansi dan bentuk hukum PPHN, di mana berdasarkan laporan Badan Pengkajian MPR, bentuk hukum yang dianggap paling ideal adalah dalam bentuk Ketetapan MPR (dengan tanpa menafikkan adanya pandangan berbeda dari 3 Fraksi di MPR).
Mengapa Ketetapan MPR dianggap bentuk hukum yang paling ideal? Pertama, bentuk hukum penetapan PPHN sebaiknya bukan Undang-Undang karena sebagai haluan negara, PPHN harus mempunyai legal standing yang kuat. Tidak dapat kita bayangkan jika sebuah haluan negara diatur dalam bentuk Undang-Undang, yang masih mungkin “di-terpedo” dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU), atau diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Kedua, bentuk hukum penetapan PPHN juga sebaiknya tidak diatur dalam Konstitusi, karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat.
Mekanisme perubahan terhadap Ketetapan MPR tentunya akan lebih mudah dilakukan, dibandingkan jika PPHN diatur dalam Konstitusi. Di samping itu, karena PPHN bersifat direktif, tidak normatif seperti halnya Konstitusi, maka tentunya materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam Konstitusi.
Ketiga, dengan masih eksis-nya beberapa Ketetapan MPR dan MPRS yang dinyatakan masih berlaku, dan juga berlaku sebagai pedoman pembangunan, maka untuk mencegah potensi kerancuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional di satu sisi, dan di sisi lain agar pelaksanaan pembangunan tersebut terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik, maka diperlukan penataan kembali berbagai ketentuan di atas ke dalam satu naskah haluan negara yang utuh dan komprehensif.
Gagasan mengenai pentingnya menghadirkan PPHN dan menuangkannya dalam bentuk Ketetapan MPR tentunya berimplikasi pada pemaknaan kembali peran kelembagaan MPR. Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum
PPHN memiliki konseksuensi untuk menghadirkan kembali kewenangan MPR membentuk haluan negara, di mana konstruksi hukum yang dibangun adalah melalui amandemen terbatas terhadap Konstitusi.
Dalam konsepsi ini, amandemen terbatas ini setidaknya berkaitan erat dengan dua pasal dalam Konstitusi, antara lain penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN; serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk dapat mengembalikan (menolak) RUU APBN yang diajukan oleh Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.
Secara filosofis, PPHN adalah dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis pada prinsip kedaulatan rakyat. Artinya rakyatlah, melalui wakilwakilnya, yang berwenang unutk merancang dan menetapkannya. Dan Lembaga MPR, yang beranggotakan seluruh Anggota DPR dan seluruh Anggota DPD, merupakan lembaga perwakilan terlengkap yang dapat merepresentasikan kedaulatan rakyat tersebut, karena dalam diri MPR itu tidak saja ada representasi rakyat Indonesia secara keseluruhan, tetapi juga ada representasi rakyat Indonesia di tiap-tiap daerah.
Dengan menghidupkan kembali Haluan Negara dalam bentuk PPHN, jelas Ketua MPR, tidaklah berarti bahwa format dan isi haluan negara harus sama dan sebangun dengan GBHN versi terdahulu. Yang penting, secara substansial, hakuan negara tersebut harus mengandung kaidah penuntun (guiding principles) yang berisi arahan-arahan dasar (directive principles) yang bersifat ideologis dan strategis-teknokratis. (timyadi/fs)







Komentar