POSKOTA.CO – Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan pada muara persoalan namun yang utama adalah tindakan preventif. Keterbukaan informasi publik dapat ditempuh sebagai salah satu cara mencegah korupsi. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day diperingati setiap 9 Desember.
Hakordia international disepakati pada sidang umum konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melawan korupsi (United Nationas Convention Againts Corruption-UNICAC). Melalui resolusi 58/4, majelis PBB menetapkan 9 Desember sebagai hari anti korupsi sedunia. Meski konvensi tersebut dimulai 31 Oktober 2003, pemberlakuannya secara resmi baru pada Desember.
“Momentum bagian dari peran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai bagian pencegahan korupsi. Pencegahan di hulu dengan menindak kecurangan di instansi pemerintah, terutama pemberantasan korupsi, memerlukan partisipasi semua pihak,” katanya, Kamis (9/12/21).
Dijelaskannya, pencegahan tindak kecurangan jauh lebih efektif dari segi biaya, waktu, dan tenaga. Tidak lebih berat dari penindakan. Hasil yang dicapai dari kegiatan pencegahan juga lebih optimal dibanding penindakan. Namun diperlukan keseriusan seluruh pihak, terutama dalam mengalakkan budaya pencegahan melalui keterbukaan informasi publik.
Menurut Harry, Hakordia merupakan momentum kesadaran bersama transparansi badan publik. Dengan menjalankan UU 14/2008, semoga terhindar dari potensi korupsi dan angka korupsi di Indonesia berkurang.
Sebagai informasi, Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian pada 2020 sebesar 3,84. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi. (miv/bw)







Komentar