POSKOTA.C0 – Staf Ahli Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan pemerintah menerbitkan regulasi Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub tersebut mengatur pelarangan mudik sudah dilakukan mulai 24 April 2020. “Permenhub sudah ditandatangani sejak hari ini Kamis (23/4),” tutur Umar Haris.
Bagi warga yang melanggar, setelah 7 Mei akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mengacu ke karantinaan sanksi terberat denda Rp100 juta dan ancaman kurungan hingga 1 tahun.
Saat ini katanya, sanksi yang diberikan hanya berupa persuasif. Namun, tidak akan diberikan pilihan lain kecuali pelangar diminta untuk memutarbalikkan kendaraan ke domisili semula. (r)
Komentar