oleh

Kemenhub Terbitkan Regulasi, Memaksa Mudik Sanksi Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta

POSKOTA.C0 – Staf Ahli Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan pemerintah menerbitkan regulasi Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut mengatur pelarangan mudik sudah dilakukan mulai 24 April 2020. “Permenhub sudah ditandatangani sejak hari ini Kamis (23/4),” tutur Umar Haris.

Bagi warga yang melanggar, setelah 7 Mei akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mengacu ke karantinaan sanksi terberat denda Rp100 juta dan ancaman kurungan hingga 1 tahun.

Saat ini katanya, sanksi yang diberikan hanya berupa persuasif. Namun, tidak akan diberikan pilihan lain kecuali pelangar diminta untuk memutarbalikkan kendaraan ke domisili semula. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *