oleh

IAW Menilai, PN Sidimpuan Mulai Terlihat Mengakui hak Rakyat.

JAKARTA – Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) menilai, PN Sidimpuan mulai terlihat mengakui hak rakyat.

Pernyataan Iskandar ini, setelah melihat mediasi di PN Padang Sidimpuan yang penuh sesak. Ini menjadi saksi perubahan.

Mediasi yang begitu tinggi animo masyarakat ini, bukan perkara pidana atau sengketa bisnis miliaran, melainkan tuntutan sederhana dari masyarakat adat Simangambat, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara terkait hak plasma, yakni kebun masyarakat minimal 20 persen dari areal perusahaan.

Atas hal ini, IAW kembali mengingatkan akan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan BUMN pengelola sawit sitaan negara.

Usulan jalan tengah yang ditawarkan warga menurut IAW, merupakan usulan jalan tengah, berupa komitmen tertulis, realisasi bertahap, dan pengawasan bersama.

“Negara kali ini tidak menutup telinga. Satgas PKH dan PT Agrinas mulai membuka diri, mengakui bahwa plasma memang amanat undang-undang, bukan sekadar “bonus sosial” dari perusahaan.

Mereka mulai membuka diri pada usulan mediasi warga tersebut. Ini awal yang baik,” kata Iskandar Jumat 3 Oktober 2025.

Bagi IAW, dengan plasma 20 persen masuk radar politik negara di era Presiden Prabowo Subianto, secara tidak langsung,
pemerintah menyadari plasma bukan sekadar pasal undang-undang, tapi instrumen kesejahteraan rakyat yang harus ditegakkan.

“Kenapa Agrinas Palma Nusantara bisa leluasa, karena laporan BPK, dua dekade hilang,” ujarnya.

Data IAW, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dua dekade terakhir menyebutkan, keterlambatan realisasi plasma rata-rata 7,8–10 tahun, padahal hukum memberi batas maksimal hanya 3 tahun, lalu hanya 12 persen perusahaan yang diawasi konsisten beri plasma serta
dana kemitraan salah alokasi hingga Rp2,3 triliun, kemudian ada 45 persen lahan plasma tak bersertifikat, rawan konflik agraria dan terakhir sekitar 78 persen pembinaan teknis plasma tidak berlanjut.

IAW menemukan data nama besar perusahaan sawit yang bermain diantaranya, Sinar Mas, Lonsum, Torganda, Wilmar, First Resources, Asian Agri, Astra Agro, Surya Dumai dan Musim Mas.

IAW menilai, legal standing PT Agrinas Palma Nusantara belum tuntas, tapi bersikap patuh hukum.

Dalam mediasi PN Padangsidimpuan, masih berproses menata legal standing dan meminta dukungan DPR RI atas regulasi untuk percepatan pelepasan kawasan hutan.

Namun, berbeda dengan puluhan korporasi swasta yang justru mengabaikan plasma, Agrinas justru membuka ruang dialog dan siap membicarakan kewajiban plasma bersama masyarakat.

“Semua pernah terseret catatan merah plasma dalam audit BPK,” tegas Iskandar.

IAW juga mengapresiasi Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, yang mendorong semua fraksi mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus Plasma 20 persen).

“Sudah terlalu banyak laporan dari warga tentang plasma ini. Pansus adalah komitmen kita membela rakyat,” ujarnya.

“Bila Padangsidimpuan adalah panggung hukum, maka Riau adalah panggung politik. Keduanya memperlihatkan arah baru yaitu, plasma tidak lagi bisa diabaikan. Itu semua selaras di masa penerintahan saat ini,” tegasnya.

Atas temuan ini, IAW merekomendasikan lima hal yakni,
1. Ideal database plasma nasional harus terbuka, supaya publik tahu siapa yang patuh, siapa bandel.

2. Membentuk Pansus Plasma DPRD di semua Provinsi, sehingga model Riau perlu digandakan.

3. Sanksi yang tegas berupa pencabutan seluruh izin perusahaan yang mangkir.

4. Sesegera diaudit forensik dana plasma, supaya dilakukan pengusutan kerugian negara Rp2,3 triliun tahun 2018.

5. Koperasi masyarakat/petani plasma boleh bekerjasama dengan pihak manapun tetapi tidak boleh jadi boneka perusahaan.

Bagi Indonesian Audit Watch, plasma adalah hak konstitusional rakyat, bukan kemurahan hati korporasi. Dua dekade temuan BPK sudah cukup jadi bukti.

“Pertanyaannya, apakah Padangsidimpuan dan Riau akan menjadi awal babak baru penegakan plasma nasional, atau hanya catatan kecil dalam sejarah panjang pengkhianatan sawit,” kata Iskandar. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *