POSKOTA.CO – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) desak pemerintah memperhatikan nasib para nelayan. Hal tersebut diungkapkan para nelayan melalui konferensi pers di Jakarta.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) HNSI Darjamuni menyatakan, ada empat poin yang disampaikan para nelayan untuk pemerintah. Empat poin itu yaitu pertama, nelayan Jakarta tidak menerima penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tertanggal 6 Maret 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Lalu kedua, Pasal 18 (1) PP Nomor 11 Tahun 2023 disebutkan bahwa kapal yang melalukan penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur wajib mendaratkan hasil tangkapan ikan di pelabuhan yang disebutkan dalam zona penangkapan ikan terukur.
Kemudian ketiga, Pasal 21 (2) setiap orang yang melakukan penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur wajib menggunakan nakhoda, perwira, anak buah kapal, berkewarganegaraan Indonesia, ayat (4) anak buah kapal diutamakan berdomisili di wilayah administrasi sesuai dengan zona penangkapan ikan terukur berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dan keempat, nelayan DKI memerlukan masa transisi dalam penerapan PP Nomor 11 tahun 2023 untuk menyelesaikan proses administrasi terutama masalah keuangan di pelabuhan pangkalan, apalagi Jakarta merupakan kota pemasaran dan mereka sudah lama eksis sehingga tidak mudah untuk pindah domisii serta masih diperkenankan mendaratkan hasil tangkapan di PPS Nizam Zahman dan PPN Muara Angke.
“Konferensi pers digelar untuk meredam supaya nelayan tidak demo. Tapi jika pemerintah tidak merespons terpaksa nelayan akan demo,” ungkap Darjamuni, Selasa (9/5/2023).
Dia juga mengungkapkan, dari empat poin tersebut BBM untuk para nelayan memerlukan penambahan kuota. “Untuk meredam para nelayan. Kami menyarankan tidak menggelar aksi demo. Tapi lakukan dengan elegant seperti surat menyurat jumpa pers serta melalui audiensi perwakilan,” ujarnya. (*/van)







Komentar