JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus lebih pro aktif untuk mengawasi banyaknya iklan-iklan judi online (judol) di handphone yang saat ini semakin marak. Karena dampaknya sangat merusak masyarakat khususnya generasi muda.
“Pemerintah khususnya Komdigi harus lebih pro aktif mengawasi dan pencegahan terhadap judol, apalagi saat ini marak iklan-iklan judol di handphone sehingga mudah diakses siapa saja, termasuk anak-anak. Ini membahayakan karena akan merusak generasi muda,” kata Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya, Senin (27/10/2025) saat dimintai tanggapannya terkait anak-anak SD hingga tunawisma jadi pelaku judol.
Seperti diketahui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana mwngungkapkan pelaku judol di Indonesia terdiri dari anak anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma. Anak-anak SD sudah mulai berjudi daring dimulai dari slot kecil-kecilan.
Alexius Tantrajaya sangat prihatin melihat kondisi tersebut, anak-anak SD yang menjadi tunas bangsa generasi penerus sudah terjerat judi online. Dia mendesak agar pemerintah bersama aparat penegak hukum tidak tinggal diam, tapi harus lebih pro aktif dalam mengawasi praktik judol.
“Ini sudah sangat meresahkan dan memprihatinkan, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus lebih serius mengatasinya. Jangan sampai generasi muda kita rusak akibat terjerat judi online,” tegasnya.
Alexius mengakui selama ini banyak iklan judol yang masuk ke handphone menarik masyarakat untuk bermain judol. Kondisi tersebut sangat memudahkan siapa saja termasuk anak-anak yang masih berusia sekolah tertarik dan bermain judol. “Seharusnya pemerintah khususnya Komdigi bersama aparat penegak hukum lebih berperan aktif menindak dan menangkal maraknya iklan-iklan judol. Tindak tegas secara hukum,” ujarnya.
Tidak hanya judi online, Alexius Tantrajaya juga menyoroti soal pornografi yang mudah diakses oleh masyarakat, khususnya generasi muda. Menurutnya judol dan pornografi sangat merusak mental dari generasi muda yang menjadi penerus bangsa. “Ini merupakan bentuk penjajahan gaya baru, dengan merusak mental anak-anak muda yang merupalan generasi penerus bangsa,” ucapnya.
Harapannya pemerintah bersama penegak hukum meningkatkan pengawasan dan pencegahan serta tindakan tegas sehingga masalah judol dan pornografi dapat tertangani. (ta)







Komentar