oleh

Cipta, Rasa, dan Karsa untuk Pemajuan Kebudayaan

POSKOTA.CO-Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyelenggarakan sosialisasi pelindungan kebudayaan bersama beberapa pemangku kepentingan bidang kebudayaan di Hutan Kota Pesanggrahan Sangga Buana, Jakarta Selatan.

Acara yang dikemas dalam bincang budaya bertajuk “Cipta, Rasa, dan Karsa untuk Pemajuan Kebudayaan” ini menghadirkan Direktur Pelindungan Kebudayaan, Irini Dewi Wanti, Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Judi Wahyudin, Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kebudayaan Kota Jakarta Selatan, Pelestari Budaya, H. Chaerudin atau dikenal dengan Babe Iding, dan komunitas budaya di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Pelindungan Kebudayaan, Irini Dewi Wanti

“Kegiatan ini sebagai media interaksi antara pemangku kepentingan bidang kebudayaan untuk melaksanakan peran aktif dan inisiatif dalam mewujudkan pemajuan kebudayaan,” kata Direktur Pelindungan Kebudayaan, Irini Dewi Wanti di sela-sela sosialisasi pelindungan kebudayaan bersama beberapa pemangku kepentingan bidang kebudayaan di Hutan Kota Pesanggrahan Sangga Buana, Jakarta Selatan, Rabu (07/04/2022).

Menurut Dewi, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kemdikbudristek sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelindungan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.

Hal ini juga yang mendasari dilaksanakannya diskusi interaktif dalam Bincang Budaya bersama pemerintah daerah, masyarakat, komunitas dan LSM di provinsi DKI Jakarta untuk mensosialisasikan upaya-upaya pelindungan kebudayaan baik yang bersifat kebendaan (cagar budaya) sebagaimana Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya maupun pelindungan warisan budaya takbenda untuk terwujudnya Pemajuan Kebudayaan.

Untuk mewujudkannya, tentu saja diperlukan sinergi yang baik di antara para pemangku kepentingan tersebut dengan melaksanakan empat pilar upaya strategis melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagaimana amanat Undang-undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *