POSKOTA.CO-Bullying atau perundungan/penindasan ternyata bukan dominasi anak SMP atau SMA. Tradisi toksik seperti itu ternyata juga dijumpai di level pendidikan tinggi termasuk pendidikan kedokteran. Para dokter muda (junior) mendapat perlakuan yang tidak lumrah dari para seniornya di rumah sakit tempatnya berpraktik.
“Ya, kasus perundungan yang menimpa dokter-dokter yunior ini sudah lama terjadi, puluhan tahun. Sudah jadi laten dan terus berulang,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya, Kamis (20/7/2023).
Meski kejadiannya sudah lama, kasus perundungan dokter muda ini nyaris tak pernah terpublikasi. Hampir semua rumah sakit tempat dokter muda berpraktik mencoba menutupinya atau tidak mengakuinya. Bahkan juga direktur rumah sakit, jika ditanya selalu bilang tidak ada perundungan. Padahal fakta dilapangan, kasus perundungan dokter muda amat banyak ditemukan.
Bentuk perundungannya, mulai dari menjadi pembantu atau asisten pribadi sampai menjadikan dokter yunior sebagai ATM berjalan. “Peserta didik ini dijadikan sebagai asisten atau pembantu pribadi, sebagai sekretaris, yang ngurusin banyak urusan pribadi dokter senior. Mulai nganterin laundry, bayarin laundry, nganterin anak, ya kemudian ngurusin parkir, ambilin ini, ambilin itu. Tugas itu nggak ada hubungannya dengan tugas sebagai dokter. Kalau nggak mau, mereka diancam nggak dikasih pasien, atau dikasih nilai jelek,” jelas Menkes.
Menurut Menkes, perundungan ini biasanya digunakan dengan alasan untuk membentuk karakter dokter-dokter muda. “Saya setuju karakter dokter-dokter itu harus dibentuk, tapi bukan dengan kekerasan untuk bisa mencapai atau membentuk ketangguhan dari yang bersangkutan, tapi juga yang harus dibentuk rasa empatinya, rasa simpati kepada pasien, cara komunikasi. Itu menurut saya penting,” tegasnya.
Upaya memutus mata rantai perundungan terhadap dokter muda, Kementerian Kesehatan telah menyediakan kanal khusus pengaduan. Kanal tersebut dapat dimanfaatkan baik oleh dokter maupun orang tua dokter yang menjadi korban perundungan di rumah sakit tempat berpraktik atau magang. “Akses ini kamu buka terutama untuk menindaklanjuti kasus perundungan yang terjadi di rumah sakit vertical di bawah kelola Kemenkes,” jelasnya.
Terkait masalah laten ini, Kemenkes telah menyediakan situs web dan saluran siaga (hotline) bagi para korban perundungan di rumah sakit vertikal Kemenkes.
Adapun akses tersebut bisa melalui www.perundungan.kemkes.go.id dan hotline 0812-9979-9777. “Nantinya, data laporan yang masuk akan langsung diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes,” kata Menkes.
Ditempat yang sama Irjen Kemenkes Murti Utami mengatakan Kemenkes melalui instruksi Menteri kesehatan telah menyiapkan tiga jenis sanksi bagi para pelaku perundungan di rumah sakit terhadap dokter muda. Sanksi diberikan berdasarkan berat tidaknya jenis pelanggaran atau perundungan yang terjadi. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran kepada pelaku perundungan maupun manajemen rumah sakit, sanksi sedang berupa skorsing minimal 3 bulan kepada pelaku atau pengajarnya dan sanksi berat berupa penurunan satu tingkat jabatan dan 12 bulan dibebaskan dari tugas mengajar. “Kalau pengajarnya bukan dari ASN Kemenkes, kita tidak akan pakai lagi,” tutupnya. (*/fs)







Komentar