oleh

Uang Miliaran Rupiah di Lemari, Tim Pemenangan Pram-Rano Desak Polisi dan Kejagung Usut Penyebar Video Hoaks

 

JAKARTA – Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  Pramono Anung  dan Rano Karno (Pram-Rano) menyayangkan ada pihak yang menggunakan berita bohong atau hoax dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Info hoax berupa video tersebut diunggah di media sosial dan menjadi viral.

“Hari ini tersebar di banyak Whatsapp Group bahwa video tersebut mempertontonkan seolah-olah terjadi  penggrebekan yang kalau dilihat dari seragamnya mirip seragam Kejaksaan Agung. Adapun narasi atau caption mengatakan Tim Konten Sosial Media Pram-Rano  digerebek di markasnya,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Aris Setiawan Yodi di Jakarta, Minggu (10/11/2024).

Aris menjelaskan dalam video tersebut terlihat ada tumpukan uang puluhan miliar rupiah dan dalam narasi video tersebut dikaitkan dengan mafia judi online. “Itu jelas berita bohong atau hoax. Ketua Tim Konten Media Sosial (Bidang Media) Pangeran Siahaan saat ini sedang rapat dengan saya dan tim pemenangan untuk membahas kampanye damai menjelang hari H pemilihan,” kata Aris.

Menurut Aris, Tim Pemenangan Pramono-Rano fokus untuk menghadirkan keceriaan dan riang gembira di medsos menjelang pencoblosan Pilkada Jakarta pada tanggal 27 November. “Atas beredarnya video dengan narasi hoax tersebut kami meminta kepada  Polisi dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas secara transparan,” tegas Aris.

Menurutnya, Tim Pemenangan Pram-Rano meminta Tim Cyber Polri dan Kejagung untuk bergerak memproses dan mengklarifikasi itu video kapan dan terkait apa. “Tim Cyber Polri dan Kejagung juga harus menindak  tegas pengupload dan penyebar kabar bohong  tersebut. Jangan sampai ada pembiaran, semua orang statusnya sama di mata hukum. Saya percaya Polri dan Kejagung dapat bertindak secara profesional  dalam memberantas hoax ini,” kata Aris.

Aris mengatakan, Tim Kampanye Pramono-Rano berharap semua pihak untuk fokus mempromosikan gagasan baik dari paslonnya masing-masing di Jakarta. “Jangan cuma menyebar fitnah maupun hoax. Hal itu jelas membuat keresahan dan keonaran di masyarakat,” pungkas Aris.

Sementara itu, Anggota Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Rano, Bhirawa J. Arifin menambahkan, penyebaran hoax melanggar  Pasal 27 A dan Pasal 28 ayat (3)  UU ITE. “Penyebar hoaks dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal Penjara selama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp 1 miliar,” jelasnya.

Menurutnya Tim Hukum dan Advokasi Pram-Rano telah berkonsultasi untuk melaporkan penyebaran video dan narasi hoax tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. “Intinya kami akan menindak tegas setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan hoax yang menyudutkan pihak kami secara tak bertanggung jawab,” pungkasnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *