oleh

Satreskrim Polres Jakbar Ringkus Predator Seks Murid Sekolah PAUD

POSKOTA.CO–Seorang pria berinisial S,55, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Pria ini diduga telah mencabuli 3 anak perempuan balita murid sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) milik istrinya di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Menurut Kapolres Metro Jakarat Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, ketiga korban itu sering bertemu di rumah pelaku yang merangkap sekolah PAUD. Pelaku teransang nafsu birahinya ketika melihat anak anak tersebut.

Saat ketiga anak anak itu berkumpul, salah satu korban ditarik ke belakang rumah, kemudian terjadi kejahatan seksual. “Pelaku melakukan seksual terhadap anak anak itu,” kata Kombes Audie, Jumat (25/12/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penyelidikan atas kasus ini pihaknya dibantu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendalami keterangan ketiga korban yakni NJ (10), NA (5) dan SP (5).

Diakui Teuku Arsya kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Modus yang digunakan pelaku S untuk memperdaya korban dengan cara memutar tayangan kartun di Youtube yang tersambung di televisi. Tujuan pelaku agar anak-anak yang jadi incaran betah di rumahnya.

Kata Teuku Arsya, pelaku mengaku merasa bergairah birahinya ketika melihat anak-anak yang menjadi murid istrinya. “Setelah diinterogasi, memang pelaku bergairah kalau melihat anak-anak, pelaku ini sangat berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap,” tegas Teuku Arsya.

Aksi kejahatan seksual terhadap anak anak perempuan balita ini dilakukan S pada Desember 2020. Karena korbannya masih kecil, orang tua korban cukup lama menyadari kalau anaknya telah menjadi korban kebiadaban predator seks itu.

Dikatakan Kompol Teuku Arsya, begitu mendapat laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung bergerak cepat. “Kami langsung turunkan tim dipimpin Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap S,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *