POSKOTA.CO–Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya hari ini Jumat (30/9/2022) resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri. Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo tethadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu dengan alasan kemanusiaan. “Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi tersangka Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik. Kondisi Putri dalam keadaan sehat jasmani dan psikologi. “Kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” ujarnya.(Omi)







Komentar