oleh

Polrestro Tangerang Tangkap Pria Pencabul Anak 6 Tahun di Cibodas

POSKOTA.CO – Seorang laki-laki berinisial DH (47) warga Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, akhirnya diringkus polisi.

Pria setengah abad itu ditangkap setelah berbulan-bulan diburu atas kasus pencabulan. DH tak berkutik lagi saat Satreskrim Polres Metro Tangerang menggelandang dirinya ke jeruji benci.

“Penangkapan DH berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022. Laporan yang kami terima, kasus pencabulan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho kepada Pos Kota, Sabtu (8/10/2022).

Lebih jauh Zain menjelaskan, aksi bejat dilakukan DH terhadap gadis berusia 6 tahun di rumahnya di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, medio Mei 2022 lalu. Usai beraksi, pelaku lalu memberikan susu dan uang jajan Rp 5 ribu kepada korban.

“Penangkapan DH telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapannya juga dengan kondisi aman dan terkendali,” bebernya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa DH guna pengembangan lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan berupa 1 Handphone Xiomi dan 1 tas warna hitam,” sambung Zain.

Akibat perbuatannya, DH dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *