oleh

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

POSKOTA.CO–Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap remaja putri. Korban yang berusia 17 tahun dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan modus open BO (Booking Out).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam kasus ini polisi mengamankan dua pelaku berinisial EMT (44) dan RR alias Irvan (19) di daerah Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (19/9/2022).

Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum. “Pertama seorang perempuan berinisial EMT dan satu lagi tersangka laki-laki RR alias Ivan,” ujar Kombes Zulpan, Rabu (21/9/2022).

Dalam kasus ini penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan ke-dua pelaku dari terlapor menjadi tersangka. “Unsur-unsur pasal yang dipersangkakan telah terpenuhi,” tutur Zulpan.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian pada (14/6/2022) dengan nomor Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

“Korban saat itu diminta tersangka untuk melayani laki-laki dan diberikan upah sebesar Rp 300 hingga 500 ribu rupiah,” ujar Kombes Zulpqn.

Saat korban hendak keluar dari pekerjaan haram tersebut, tersangka melarang dengan alasan masih memiliki hutang sebesar Rp 32.290.000.

Modus operandi para tersangka dengan cara menawarkan korban sebagai wanita Booking Out dan menjanjikan akan mendapatkan uang banyak.

“Selama korban bekerja melayani hidung belang, seluruh uang hasil melayani setiap harinya diminta oleh tersangka dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari,” pungkasnya.

Dari pengungkapan itu penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa, screenshot WhatsApp, bukti transfer sewa kamar, handphone korban, hasil pemeriksaan Ver dari RS Polri, KTP kedua tersangka, enam unit Handphone dan buku catatan hutang.

Akibat perbuatannya, ke-dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidananya paling lama lima belas tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *