oleh

Petugas BPN Jakarta Masih Teliti Penertiban Ratusan Akta Autentik yang Diduga Gunakan Girik Palsu

JAKARTA – Seorang warga kembali mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta, Senin (14/7) untuk menanyakan kelanjutan laporannya. Di mana sebelumnya mereka melaporkan kejanggalan dalam penerbitan ratusan surat sertifikat tanah, yang diduga dilakukan oknum pejabat BPN Jakarta Timur.

Ahli waris Sukmawijaya yang melaporkan temuan tersebut bersama kuasa hukumnya, Junaidi Siahaan, yang datang untuk menanyakan kelanjutan laporan yang disampaikan pada 30 Juli lalu. Mereka secara resmi mengajukan surat permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 5152/Klender dan ratusan pecahan sertifikat ke Kanwil BPN Jakarta.

“Karena ini sudah berjalan 14 hari sejak dilaporkan, kami ingin menanyakan kelanjutannya. Karena dari laporan yang diberikan nantinya bisa untuk mengajukan pembatalan ratusan surat yang diduga diterbitkan mengunakan girik palsu,” kata Junaidi, Senin (14/7).

Dikatakan Junaidi, pihaknya melakukan pelaporan sekaligus mengajukan pembatalan surat karena berdasarkan hasil verifikasi dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta dalam perkara nomor 32. Disitu ditemukan HGB nomor 5152 ternyata dipecah menjadi ratusan surat dan dianggap catat administrasi.

“Namun ketika ditanyakan bagaimana perkembangan laporan yang kami sampaikan, kami belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Padahal ini sudah memasuki 2 pekan sejak dilaporkan,” ujar Junaidi.

Junaidi menambahkan, dalam pelaporan yang dilakukan pihaknya, dilampirkan barang bukti sebanyak 400 lembar halaman atas surat-surat yang dianggap cacat administrasi. Dan apabila disandingkan dengan hasil verifikasi pengadilan tersebut, bukti yang diberikan mencapai 600 lembar. “Ini bukti lengkap yang kami sampaikan ini semua hasil verifikasi dari majelis hakim di PTUN,” imbuhnya.

Terkait masalah tersebut, petugas di bagian informasi BPN Jakarta mengaku memang laporannya sudah diterima sejak 30 Juli lalu. Namun sampai saat ini laporan yang disampaikan warga tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas di bidang perkara sengketa kantor BPN Jakarta.

“Surat laporan itu masih diteliti oleh bagian sengketa, untuk batas waktu pemeriksaan itu sendiri belum bisa ditentukan. Karena memang itu prosesnya masih dilakukan oleh petugas di bidang perkara, yang saat ini pejabatnya sedang dinas luar kota,” ungkap pegawai BPN Jakarta tersebut.

Sebelumnya diberitakan, dugaan adanya mafia tanah tampaknya benar-benar nyata dan terjadi di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur. Sebidang lahan yang sebelumnya diputus sebagai sertifikat palsu malah dapat diterbitkan 437 surat oleh oknum pegawai hingga pejabat kantor tersebut dengan proses yang sangat cepat.

Hal ini diketahui dalam sebuah persidangan gugatan atas terbitnya SHGB nomor 05152 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (25/6). Di mana dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim diilampirkan bukti baru atas gugatan terbitnya SHGB nomor 05152. (Ifand/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *