POSKOTA.CO – Di Kabupaten Bogor bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberikan teguran dan sanksi membaca Alquran membaca surat An-Nisa ayat 59.
Salah satu anggota Polsek Sukaraja yang juga merupakan seorang ustadz guru Alquran diajak ikut mengawasi pengawasan di check point.
Setiap pengendara yang kedapatan pengemudinya tidak menggunakan masker langsung ditegur petugas. Sedangkan pelanggar yang diketahui beraga Islam diberikan sanksi membaca Alquran oleh Aiptu M Khaeroni yang merupakan ustaz juga.
Warga yang melanggar diminta mendengarkan dan mengikuti untuk membaca Alquran Surat An-Nisa ayat 59. Setelah itu, petugas juga memasangkan stiker tulisan Surat An-Nisa di kendaraan warga.
Sehabis dibacakan, Khaeroni pun membaca arti Surat An-Nisa ayat 59 yang berisi agar umat Islam menaati ulil amri atau pemerintah saat mengatur masyarakatnya.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri (pemegang kekuasaan/pemerintah) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,” ucap Khaeroni.
“Dengan membacakan ayat tersebut, saya berharap kepada warga yang beragama muslim tidak lagi melanggar aturan pemerintah yang sudah dibuat khususnya PSBB ini,” imbuh pria yang lebih akrab disapa Pak Ustaz ini.
Sementara itu, Kapolsek Ari Trisnawati menjelaskan, polsek mengajak anggota Bhabinkamtibmas yang juga dikenal sebagai guru mengaji itu untuk menegur pelanggar dengan membacakan ayat Alquran.
“Kegiatan yang kami lakukan ini diharapkan dapat memberikan nuansa agamis, humanis di tengah bulan Ramadhan dalam situasi pandemik ini,” kata Kapolsek Sukaraja Kompol Ari Trisnawati.
Menurutnya, alasan warga keluar rumah di bulan Ramadan rata-rata untuk ngabuburit atau jalan-jalan sore tanpa tujuan menjelang berbuka puasa. (r)







Komentar