oleh

Pemohon Pembuatan SIM di Depok Diminta Harus Ikuti Prosedur

DEPOK – Masyarakat atau pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Depok harus mengikuti prosedur atau aturan yang sudah ada atau paling tidak datang langsung maupun mrngurus sendiri.

“Semua proses pembuatan SIM di Mapolres Depok sudah ada penunjuk arah atau aturan bagi mereka yang ingin membuat SIM baru atau perpanjangan baik SIM A atau B,” tegas Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra kepada POSKOTAONLINE.COM, Minggu (5/5/2024).

Seluruh proses pembuatan SIM harus diikuti pemohon mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktik mengendarai sepeda motor dengan rambu yang telah disiapkan di depan kantor Pelayanan SIM atau depan Masjid Polres Depok tentunya diawasi petugas di lapangan.

Menurut Multazam, mereka yang akan membuat SIM memang harus antre menunggu giliran untuk mengikuti ujian tertulis setelah lulus baru mengikuti ujian praktik. “Tentunya sebelum mengikuti ujian tertulis semua data administrasi dan cek kesehatan juga sudah disiapkan,” tuturnya.

Jika semua persyaratan lengkap termasuk ujian praktik selesai, imbuh Kasatlantas, pemohon harus menunggu proses foto diri.setelah selesai foto baru pemohon menunggu proses pembuatan SIM yang dibutuhkan.

Terkait adanya info masalah uang tambahan dengan tegas, Kompol Multazam membantah semua sesuai aturan. “Sama sekalintidak ada biaya leminating setelah SIM jadi,” katanya. (*/anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *