DEPOK – Lima orang pelaku yang tengah bermain judi online atau judol di dua lokasi berbeda wilayah Sukmajaya, Kota Depok diringkus tim Reskrim Polres Metro Depok berikut barang bukti elektronik.
“Kelima orang itu berinisial CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR (20) omsetnya belasan juta rupiah dan kini tengah diperiksa intensif tim polres,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Reskrim Kompol Suardi J, dan Kabid Humas Polres Depok AKP Hendra Kurniawan, Selasa (5/11/2024).
Modus mereka ini menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian atau judi online. Permainan ini dilakukan secara berulang sehingga banyak orang yang mengikuti permainan judi online.
Menurut Kombes Arya, lima tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya, ada yang menjadi bandar pemegang situs linknya berinisial TZ, menjadi promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R. Hasil dari situs judol ini, kelima tersangka mendapatkan omzet belasan juta rupiah. Untuk memastikan hal tersebut, polisi akan berkomunikasi dengan pihak bank.
Terkait omzet, imbuh Arya, masih kita dalami, karena kita harus mengirim surat ke bank terkait, namun diduga pendapatan judi online ini mencapai Rp9 juta hingga Rp15 juta per hari. “Untuk masalah apakah ada kaitan dengan sejumlah pegawai Kemenkomdigi RI, masih terus dimintai keterangan, dan perbuatan tersangka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/anton)







Komentar