POSKOTA.CO-Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan Program JKN-KIS. Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk bersinergi dan berkolaborasi mengimplementasikan upaya peningkatan cakupan kepesertaan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS di wilayah Jakarta Utara.
“Tahun 2022 ini BPJS Kesehatan fokus untuk memperkuat engagement melalui kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan mutu layanan dan efektivitas pelaksanan Program JKN-KIS,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Shanti Lestari, Senin (21/02/2022).
Menurut Shanti, beberapa rencana aksi yang dilakukan adalah BPJS Kesehatan telah melaksanakan integrasi data peserta JKN-KIS dengan data Dukcapil untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan JKN-KIS, mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif, proses kerjasama Faskes di wilayah Jakarta Utara dengan FKTP dan FKRTL dan akan memperluas kerjasama di tahun 2022, mengoptimalkan penegakan kepatuhan bersama dengan Kejari Jakarta Utara berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan, serta kolektabilitas iuran.
Ia mengharapkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Salah satunya dengan memastikan setiap penduduk yang berada di wilayah Jakarta Utara terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN-KIS.
Diharapkan Walikota dapat mengambil langkah dan menetapkan regulasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing yang dapat mendukung optimalisasi Program JKN-KIS. Dalam kesempatan tersebut Shanti menyampaikan bahwa target peserta PBI JK di Jakarta Utara masih ada 170.177 kuota yang harus dipenuhi, bersama dengan Sudinsos, Walikota Jakarta Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara diharapkan dapat melakukan koordinasi untuk memenuhi kuota tersebut.
Sementara itu Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mewakili Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara6 mengatakan, apa yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 jajaran Walikota Jakarta Utara siap untuk melakukan koordinasi dan memfasilitasi kegiatan atau aksi yang akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait.
“Kami siap mendukung rencana BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan Program JKN-KIS,” ujar Wawan.
Dia meminta BPJS Kesehatan bersama dengan Sudinsos, membuatkan alur agar kuota PBI JK yang harus dipenuhi terkait dengan tugas dan peran masing-masing stakeholder dalam kontribusinya memenuhi kuota PBI JK tersebut. Untuk informasi yang harus diterima masyarakat dan persyaratan masyarakat menjadi peserta JKN-KIS, Wawan juga mengungkapkan siap untuk menyebarluaskan melalui Camat dan Lurah serta jajarannya seperti RT dan RW. Dan Wawan juga menghimbau agar informasi tersebut dibuat secara digital agar lebih mudah diterima oleh masyarakat. (*/fs)







Komentar