oleh

Pemilihan RT/RW dan LMK Jadi Sorotan Publik

POSKOTA.CO– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta sering-sering mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 117 tahun 2016 tentang pedoman Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW).

Pasalnya, saat ini tengah berlangsung pemilihan RT/RW yang menjadi perbincangan yang menuai kritikan dari tokoh masyarakat. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta didesak lebih menggelorakan semangat musyawarah dan mufakat berdasarkan azas pancasila.

Hal tersebut diungkapkan, Ferry Iswan Tokoh masyarakat Jakarta Pusat dia mengungkapkan, ini kelemahan dari Biro Tapem Sekda Pemprov DKI Jakarta yang kurang cerdas menyikapi persoalan dibawah. Karena menurut dia dalam pemilihan ada menang dan kalah.

“Karena banyak calon tunggal, dan banyak pula dari para kandidat lain ogah dipermalukan saat penghitungan suara. Karena partisipasi ketokohannya untuk membangun wilayah bukan untuk bertanding” ungkap Ferry Iswan  kepada POSKOTA.CO, Sabtu (13/11/2021) malam.

Ferry menambahkan, yang namanya pemilihan langsung adalah produk luar. Tetapi musyawarah dan mufakat adalah produk lokal terkecuali dalam musyawarah dan mufakat itu menemui jalan buntu, silakan diadakan pemilihan fotting. Sementara, bagi pemenangan dalam pemilihan langsung juga sangat dipengaruhi berbagai pariabel. “Perlu diketahui bahwa RT/RW adalah perangkat Gubernur sebagai garda terdepan dalam menjalankan program Pemprov seperti yang menyangkut dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan, LMK merupakan perangkat Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Karena merupakan produk politik DPRD dengan Gubernur,” tegas Ferry.

Disinggung soal banyak incumben, dia menerangkan bahwa, ogahnya para tokoh yang mencalonkan itu karena tampil dalam sebuah kompetisi menang atau kalah. “Ketokohan itu tidak layak dipertandingkan selama tidak melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Nah saat ini, kata Ferry dana Operasional (OP) juga menjadi isu aktual ditengah masyarakat. Ironisnya, RT/RW dan LMK dinilai banyak yang kurang paham Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi). Semenstinya, Pemprov sering-sering melaksanakan sosialisasi supaya paham dan jelas. Sehingga sering terjadi kesalahanpahaman antara organjsasi lokal dan tokoh masyarakat dengan mengukur kinerja RT/RW dengan asumsi masing-masing. Ini catatan untuk Gubernur sebaiknya dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat,” paparnya. (van/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *