JAKARTA – Gawat, pembangunan tidak berizin tambah banyak di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
Alasannya clasik masih dalam proses izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sistem Online Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pantauan di lapangan pembangunan dimaksud yakni, 4 unit bangunan di Jalan F Raya, Utan Panjang sedang dikerjakan para kuli bangunan.
Kemudian, 1 unit pembangunan tiga lantai di Jalan Sukamulia III Harapan Mulia. Selain itu, bermunculan cluster atau rumah deret yang dibangun pengembang.
Parahnya lagi, secara kasat mata masyarakat menilai kinerja petugas CKTRP Kecamatan Kemayoran mengabaikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pengawas bangunan.
“Pembangunan di wilayah Kecamatan Kemayoran tambah banyak begitu di lapangan, sudah gitu izin nya tidak ada. Ngak beres nih kerja petugas CKTRP sering ngeles bilangnya sudah ditindak. Tapi pembangunan jalan terus,” ungkap Andre salah satu warga Kecamatan Kemayoran, Jumat (24/5/2024).
Sebelumnya, Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Kemayoran M. Surya saat dikonfirmasi diruang kerjanya tidak berada ditempat.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Jakpus Budi menegaskan, jika pembangunan tidak berizin dibiarkan petugas CKTRP berarti mereka ada main mata dengan pemilik atau pemborong nakal.
“Kinerja petugas CKTRP Kecamatan Kemayoran main mata dengan pemilik maupun pemborong nakal. Sudah Bulan rahasia lagi karena itu pembangunan tambah banyak,” tegasnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu kecewa banyak aduan tentang proses pelayanan izin PBG yang dikeluhkan masyarakat.
Yang disinyalir, tambah Victor ada permainan tumpang tindih dan tarik menarik untuk proses pelayanan di PTSP dan CKTRP sehingga pemohon bolak-balik hingga ngedumel.
“Semestinya petugas CKTRP Dan petugas PTSP yang kerjanya nggak beres seharusnya di Replaced atau diganti saja,” tandasnya. (van/fs)







Komentar