oleh

Pasca Pengemudi Lexus Tewas, Dinas Tamhut DKI Jakarta Tingkatkan Perawatan Pohon Pelindung di Tepi Jalan

JAKARTA – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) mewakili Pemprov DKI Jakarta menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pengemudi mobil Lexus yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Metro Pondok Indah Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Semoga insiden seperti ini tidak terulang lagi dan pemerintah akan meningkatkan perawatan pohon pelindung di jalanan.

“Kami atas nama Pemprov DKI Jakarta menyampaikan turut berduka atas meninggalnya Bapak Harry Nugroho Prasetyo Danarjoyo selaku pengemudi mobil Lexus yang tertimpa pohon besar pada Minggu siang sekitar pukul 14.00,” kata Kepala Dinas Tamhut DKI Jakarta M. Fajar Sauri kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10).

Pohon besar tersebut tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah tersebut. “Kami mendoakan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Fajar Sauri.

Memasuki musim hujan, Dinas Tamhut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pohon tumbang, terutama di kawasan dengan banyak pepohonan, jalur hijau, dan tepi jalan. “Curah hujan tinggi disertai angin kencang dapat meningkatkan risiko pohon tumbang,” tandasnya.

Fajar menjelaskan, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tersebut, Dinas Tamhut DKI Jakarta secara rutin melakukan pemangkasan dan pemeriksaan kesehatan pohon di seluruh wilayah Jakarta. “Sejak Januari hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 
62.161 pohon telah dilakukan pemangkasan di berbagai titik ruang terbuka hijau (RTH) di lima wilayah kota. “Kegiatan pemangkasan difokuskan pada jalur hijau, tepian jalan, median jalan, dan area publik lainnya untuk meminimalisir risiko pohon tumbang, terutama memasuki musim penghujan,” jelas Fajar.

Petigas juga melakukan pemeriksaan kesehatan pohon secara berkala. “Hingga Oktober 2025, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa kesehatannya, meliputi aspek perakaran, kondisi batang, tingkat kemiringan, hingga kesesuaian lebar tajuk. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi pohon tetap aman, khususnya di jalur hijau dan sepanjang lintasan jalan yang padat aktivitas masyarakat,” paparnya.

Sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada warga, Dinas Tamhut DKI Jakarta juga membuka mekanisme klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang. Klaim dapat diajukan melalui email distama@jakarta.go.id atau langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
“Besaran santunan yang diberikan adalah maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia atau maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan,” bebernya.

Untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kejadian serupa, Dinas Tamhut DKI Jakarta menyiagakan posko penanganan pohon tumbang di tingkat kecamatan, wilayah kota, hingga provinsi. Petugas lapangan dari Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota telah disiapkan untuk segera melakukan penanganan apabila terjadi pohon tumbang di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan kejadian pohon lapuk atau pohon tumbang dapat segera melapor ke Posko Dinas Tamhut DKI Jakarta di Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat, atau menghubungi petugas siaga Sdr. Suriadih (0857-7388-5599). Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Jakarta Siaga 112 atau aplikasi JAKI. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *