oleh

Omzet Praktek Aborsi di Depan Paseban Jakpus Capai Rp5,4 Miliar

POSKOTA.CO – Sub DIrektorat (Subdit) III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pelaku aborsi berinisial MM alias dokter A, RM bidan dan S alias I admin. Pasien yang telah mendaftar konsultasi aborsi sebanyak 1.613 orang dan pasien yang melakukan aborsi sebanyak 903 orang di klinik aborsi Paseban, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada 3 tersangka yang ditangkap dengan peran masing-masing. Tersangka MM alias dokter A (46) pelaku aborsi terhadap pasiennya di klinik Paseban.

“Klinik aborsi tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk melakukan kegiatan aborsi, tidak memiliki izin melakukan kegiatan praktek kedokteran, dan tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan kesehatan lainnya (apalagi aborsi),” terang Yusri di lokasi klinik Paseban Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

MM alias dokter A pernah dipecat sebagai PNS karena tidak masuk kerja secara terus-menerus dan terlibat perkara tindak pidana perdagangan orang dan atau prosedur pengangkatan anak yang salah ditangani oleh Polres Bekasi, dan pernah ditahan selama tiga bulan (Tahun 2012).

Lalu pada tahun 2016, MM alias dokter A menjadi DPO pengungkapan perkara Aborsi oleh Subdit III Sumdaling dengan TKP Klinik Cimandiri, Jakarta Pusat.

“Sejak bulan Mei 2018 sampai sekarang membuka usaha praktek klinik aborsi (tanpa nama) beralamat di Jl. Paseban Raya Nomor 61 RT 002/007 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen, Jakarta Pusat (sebagai penanggung jawab),” ucap Yusri.

Kombes Yusri memberikan keterangan kepada awak media.

Kemudian tersangka kedua RM (54) merupakan lulusan Sekolah Perawat Kesehatan di Sumatera Utara, yang merupakan mitra kerja tersangka MM alias dokter A, berperan sebagai salah satu bidan yang melakukan eksekusi aborsi di Klinik Aborsi Paseban.

“RM melakukan penawaran aborsi melalui di website. Dalam website milik RM tersebut dijelaskan bahwa Klinik Namora beralamat di Jl Salemba Raya Senen Jakarta Pusat, merupakan klinik aborsi legal di Jakarta yang ditangani langsung oleh Dokter Spesialis Kandungan,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka ketiga, S alias I (42) merupakan karyawan dokter A, Tahun 2013 s/d 2016 bekerja di Klinik Aborsi Cimandiri Raden Saleh Jakarta Pusat. Dan pada tahun 2016 pernah tertangkap dan ditahan oleh Subdit 3 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan vonis Hakim berupa hukuman penjara selama dua tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pada bulan Januari 2019 sampai sekarang bekerja di Klinik Aborsi Paseban Senen Jakarta Pusat sebagai admistrasi dan menerima pendaftaran pasien yang dibawa para bidan dan calo, melakukan pencatatan bagi pasien yang USG dan aborsi, dengan gaji Rp3,5 juta per bulan,” tuturnya.

Klinik Aborsi Paseban dalam satu hari bisa melakukan aborsi sebanyak 5-10 pasien. Biaya aborsi janin satu bulan dikenakan biaya Rp1 juta, janin dua bulan tarif Rp2 juta, dan janin tiga bulan dikenakan tarif Rp3 juta.

“Perhitungan keuntungan klinik aborsi selama 21 bulan (1 tahun 9 bulan) mulai bulan Mei 2018 sampai Februari 2020 sebesar Rp5,4 miliar,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP. Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *