POSKOTA.CO – Pengendara motor terciduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Johar Baru saat menggelar Operasi Tertib Masker (Opstibmask) di kawasan Jalan Percetakan Negara II, Jumat (26/2/2021).
“Berhenti dulu pak, kenapa naik motor bertiga dan tidak memakai masker pula,” ujar salah satu petugas Satpol PP.
Pelanggar ini sontak menjawab, karena terburu-buru jadinya lupa pakai masker. Ia pun protes tidak mau disanksi kerja sosial membersihkan sampah alasannya karena lupa dan terburu-buru.
“Lupa pakai masker aja kok disanksi. Saya kan manusia tidak luput dari lupa,” ucap pelanggar ini sambil protes.
Meski begitu, petugas Opstibmask tidak menghiraukan alasan pelanggar yang diketahui naik motor bertiga merupakan satu keluarga di antaranya, ayah, ibu dan anak ketika mengendarai sepeda motor tanpa masker dan tidak menjaga jarak.
Pelanggar ini pun akhirnya digiring dan didata lalu dikenakan sanksi hukuman kerja sosial membersihkan sampah di jalanan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Johar Baru Rojikin mengatakan, Opstibmask hari ini digelar dua babak. Pagi hari di kawasan Jalan Percetakan Negara II, menjarisng sebanyak 40 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat. Sedangkan, sore harinya Opstibmask dilaksanakan di kawasan Jalan Rawa Selatan Raya menjaring 48 pelanggar.
“Totalnya ada 84 pelanggar yang terjaring pada hari ini, alasannya klasik, pura-pura lupa, masker ketinggalan di rumah dan juga ada pelanggar memakai masker tapi dibawah hidung dan dagu,” ucapnya sambil tepok jidat.
Guna timbul efek jera, kata Rojikin puluhan pelanggar ini dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di fasilitas umum (fasum) selama 60 menit mengenakan rompi pelanggar PSBB.
“Sudah diingetin pakai maskernya saat di luar rumah supaya terhindar dari volusi udara dan virus. Tapi malah alasan melulu,” ujar Rojikin. (van)







Komentar