oleh

Mutasi Sejumlah ASN di Pemkot Depok Jadi Sorotan, Wali Kota Ditegur BKN dan Kemendagri

DEPOK – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait pejabat yang sebelumnya dilantik dikabarkan dinonjobkan atau dicopot dari jabatannya dan dikembalikan menjadi staf biasa mendapatkan reaksi sejumlah masyarakat.

“Rotasi, mutasi dan pelantikan ini diduga sebagai bentuk ‘aksi balas budi’ diduga berkaitan dengan dinamika politik pasca-Pilkada 2025 lalu,” ujar tokoh pemuda Depok, Fiqih Nurahalat, pada Senin (9/3/2026).

Bukan hanya menjadi sorotan masyarakat namun Pemkot Depok terlebih Wali Kota Supain Suri juga diduga mendapat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah melakukan sejumlah rotasi, mutasi, serta pelantikan pejabat di lingkungan pemerintahan.

Dampak dari kebijakan tersebut mulai terasa pada awal Maret 2026. Pelantikan ASN yang menjadi sorotan dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 26 Mei 2025 dan 12 September 2025.

Menurut Fiqih, sejumlah ASN ditempatkan pada berbagai posisi strategis, mulai dari kepala bidang di Badan Keuangan Daerah, sekretaris, hingga kepala seksi di tingkat kelurahan. Namun, pelantikan itu diduga memicu teguran dari BKN dan Kemendagri karena jenjang pendidikan sejumlah pejabat yang dilantik disebut-sebut tidak memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan jabatan struktural yang berlaku. “Sekarang mereka dinonjobkan, diduga akibat teguran tersebut,” katanya, sebagaimana dikutip media ini, Selasa (10/3/2026).

Dari data yang diperolehnya, terdapat pejabat Eselon III dengan latar pendidikan terakhir Diploma 3 (D3), sementara beberapa pejabat Eselon IV hanya memiliki pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan terkait proses seleksi dan verifikasi sebelum pelantikan dilakukan.

“Apakah Wali Kota tidak mengetahui syarat prosedural terkait jenjang pendidikan dalam mutasi pejabat? Atau justru mengetahui tetapi tetap ‘pasang badan’ demi mengakomodasi ASN pendukungnya saat pilkada?” Walaupun mendapatkan predikat tertinggi Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI,” ujar Fiqih mempertanyakan.

Selain itu, ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok turut bertanggung jawab atas proses administrasi yang mengantarkan nama-nama ASN tersebut hingga ke meja Wali Kota. “Nama-nama itu tentu melewati meja Kepala BKPSDM terlebih dahulu sebelum sampai ke Wali Kota. Jika ada kekurangan persyaratan, seharusnya dapat dikoreksi sejak awal,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kota Depok belum memberikan tanggapan resmi terkait kabar penonaktifan sejumlah pejabat ASN tersebut. (*/anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *