oleh

Kinerja Pengawasan Bangunan Sudin CKTRP Jakpus Dikritik

POSKOTA.CO – Kinerja petugas pengawasan bangunan menuai kritikan. Pasalnya tindakan penyegelan pembangunan melanggar terletak di kawasan Jalan Gereja Ayam, Pasas Baru, Sawah Besar oleh Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat menjadi buah bibir atau sindiran pedas dari masyarakat.

Segel merah yang terpasang di pembangunan empat lantai tersebut tidak digubris pemilik bangunan seperti nekat mengerahkan para kuli bangunan, untuk melanjutkan pembangunan hingga tuntas, meskipun sudah di-warning segel merah.

“Kalau di wilayah Jakarta lain, pembangunan yang dipasang segel seperti itu berhenti, tapi di wilayah Jakarta Pusat kayak gitu lanjut terus dibangun,” celetuk Ricky, warga Kecamatan Sawah Besar, Selasa (15/8/2023) sore.

Ibaratnya, sambung Ricky, seperti anak SD juga bisa kalau cuman pasang segel. “Seharusnya diawasi dengan benar karena bagian dari tupoksi petugas CKTRP sebagai pengawas bangunan ini tidak ada lanjutannya seperti tutup mata,” sindirnya seraya menambahkan, segel kayak pajangan doang.

Sementara itu, sejumlah wartawan ketika mengonfirmasi soal pembangunan melanggar, namun Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma dan wakilnya Chaidir enggan berkomentar.

Sedangkan salah satu Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP kecamatan di Jakarta Pusat saat ditanyakan tentang sistem zaman sekarang, mengaku bahwa pembangunan melanggar tidak akan dibongkar. “Percuma teriak-teriak bangunan melanggar nggak akan dibongkar, lantaran diarahkan untuk sidang yustisi pelanggaran bangunan di pengadilan negeri,” ucapnya sembari meminta agar namanya tidak ditulis.

Menanggapi hal tersebut, Eksekilutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu miris mendengarnya, tupoksi tidak jalan. Semestinya, setelah ditindak dengan penyegelan oleh petugas CKTRP pembangunan melanggar tersebut, berhenti untuk menyesuaikan pembangunannya dan pengawasannya harus diawasi terus. Sehingga tidak menjamur pembangunan melanggar ada di sana-sini.

“Ditambah lagi saat ini pelayanan proses izin ada dua pelayanan SIMBG dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan IMB Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), semestinya proses IMB sudah tidak beredar lagi karena ada aturan baru yaitu proses SIMBG Peratuan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” ungkapnya. (*/van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *