POSKOTA.CO – Jajaran Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah II Kota Depok dan Kota Bogor melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Ralat Surat Edaran Nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II terkait penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) baik negeri maupun swasta terhitung tanggal 31 Januari hingga 8 Pebruari 2022.
“Surat edaran yang disampaikan ke seluruh SMA, SMK, SLB baik negeri maupun swasta beberapa hari lalu dibatalkan dan diralat melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Ralat Surat Edaran Nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II Kota Depok dan Kota Bogor,” kata Kepala KCD Wilayah II Kota Depok dan Kota Bogor, I Made Supriatna, dalam siaran persnya, Rabu (2/2/2022).
Rencana kegiatan penghentian PTMT beberapa waktu lalu melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II yang disampaikan ke sekolah tanggal 28 Januari 2022 lalu merupakan inisiasi yang kami ambil, sebagai langkah untuk mengurangi atau memutus penyebaran kasus Covid-19 di lingkungan pendidikan.
Menurut Supriatna, dengan diralatnya surat edaran tersebut diharapkan kegiatan PTMT di SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta di Kota Depok dan Kota Bogor tetap harus melaksanakan pengetatan protokol kesehatan (prokes).
Prokes tersebut antara lain apabila terkonfirmasi atau terpapar Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit atau karantina, dan melaporkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, serta menghentikan sementara PTMT sekurang-kurangnya 14×24 jam.
Bila ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, harus segera melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat agar dilakukan pelacakan kontak atau tracing dalam waktu 1×24 jam untuk penemuan kontak erat.
“Untuk siswa yang baru saja pulang bepergian dari luar negeri, wajib melaporkan diri ke pihak satuan pendidikan dan melakukan karantina mandiri 5×24 jam. Serta melakukan Swab PCR sebelum datang ke lingkungan satuan pendidikan,” ujarnya. (*/anton)







Komentar