JAKARTA – Aset Pemda DKI berupa pohon dan pagar pembatas taman jadi sasaran pemasangan atribut Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) perserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Untuk diketahui, kondisi pohon dan taman yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum) aset Pemda DKI saat ini kondisinya memprihatinkan lantaran banyak pohon dipantek paku dan diikat-ikat untuk memasang atribut APK Parpol.
“Pohon dan taman merupakan fasilitas milik umum, yang semestinya dijaga dan dipelihara kelestariannya. Gegara ada kampanye Pemilu 2024. Banyak aset pada rusak begitu,” sindir Harun (50) warga Kemayoran, Jumat (8/12/2023).
Lanjutnya, semestinya jangan dibiarkan bawaslubdan panwas karean dalam peraturan tidak diperkenankan atribut APK di pasang di Fasum. “Hadeh, pada kemana bawaslu dan panwas serta penegak Peraturan Daerah (Perda) tibum,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda saat dihubungi telepon menyatakan, pemasangan atribut APK Parpol dan iklan lainnya di pohon dengan cara memaku tidak diperbolehkan. Sebab bisa membuat pohon menjadi luka yang berpotensi pada batang pohon menjadi keropos, rusak.
“Luka pada pohon itu bikin keropos, penyakit masuk, dikhawatirkan seperti itu. Jadi atribut partai semestinya tidak boleh ada di batang pohon,” jelas Mila Ananda,, Jumat (8/12/2023).
Lanjut Mila menambahkan, pihaknya juga melihat dilapangan banyak APK yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), sandaran (railing) jembatan ataupun pagar pembatas taman dan lain-lain.
“Untuk estetika kota cukup mengganggu karena ada yang miring-miring terus ada yang jatuh. Tapi kan ini pesta demokrasi, harus dibicarakan bareng-bareng, dikoordinasikan supaya tidak menimbulkan salah persepsi,” ungkap Mila Ananda menambahkan, untuk pencopotan atribut kampanye peserta pemilu terpasang di pohon merupakan hal yang sensitif dan perlu berkoordinasi dengan unsur terkait seperti, pihak pemasang atribut, Satpol PP, aparat kelurahan hingga kecamatan dan unsur Bawaslu dan Panwascam.
“Pohon termasuk fasilitas milik umum yang merupakan aset Pemda DKI seharusnya dilindungi kelestarian nya dan yang paling penting bahwa pohon untuk penyerap polutan,” imbuhnya. (van/fs).







Komentar