oleh

Kejati DIY Tanda Tangani Perjanjian Bersama Pemprov dan UGM

YOGYAKARTA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi DIY dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kontrak kerjasama antara para pihak yang berlangsung di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, pada Jum’at (08/12/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto, S.H.,M.H., lalu ada Sri Sultan HB X mewakili Pemerintah Provinsi DIY. Sedangkan dari Universitas Gadjah Mada hadir Wakil Rektor Bidang Perencanaan Asset dan Sistem Informasi, Arief Setiawan Budi Nugroho, ST.,M.Eng.,PhD.

Kegiatan tersebut disampaikan pihak Kejati DIY, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Herwatan, S.H., dalam siaran pers yang dikutip POSKOTAONLINE, Jum’at (08/12/2023).

Dijelaskan Kasipenkum,  penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi D.I.Yogyakarta dengan Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, itu berisi  tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan, penandatanganan kerjasama antara  Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dengan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, yakni tentang penyelenggaraan kerja sama di bidang penanganan masalah  hukum perdata dan tata usaha negara, serta pengelolaan asset di lingkungan Universitas Gadjah Mada.

Sementara untuk kerjasama antara Pemerintah Provinsi D.I.Yogyakarta dengan Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, merupakan kerjasama tentang Pelayanan Hukum Sistem Informasi Suluh Praja.

Diuraikan Kasipenkum, kegiatan tersebut merupakan wujud konkret dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada.

Salah satu tujuannya kata Herwatan, adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan Hukum Perdata/TUN yang dihadapai Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada, memitigasi risiko hukum,  baik risiko administrasi, risiko perdata maupun risiko pidana.

Disebutkan juga, melalui bantuan Hukum Perdata baik secara litigasi maupun non litigasi, hak-hak keperdataan sesuai kontrak/perjanjian dapat dituntut dan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan atau diselamatkan. Demikian juga melalui Bantuan Hukum di bidang Tata Usaha Negara (TUN), kewibawaan pemerintah dapat ditegakkan.

Melalui Kerja Sama dalam Bidang Pertimbangan Hukum sambungnya, Kejaksaan Tinggi DIY dapat memberikan layanan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada,  sebagai bentuk pencegahan guna mitigasi risiko hukum.

Ketika terdapat permasalahan hukum lanjut Kasipenkum ini,  permasalahan Hukum Perdata/Tata Usaha Negara yang sedang atau akan dihadapi, dapat diberikan layanan Pendapat Hukum baik diminta (dengan permohonan) atau tanpa diminta.

Melalui Pendampingan Hukum juga, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan  konsultasi hukum dalam ruang lingkup Hukum Perdata dan/atau Hukum Administrasi Negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka mitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), Penyelamatan Keuangan Negara, Pemulihan Keuangan atau Kekayaan Negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan. (Cep/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *