DEPOK – Jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok terus melakukan inovasi termasuk penangganan sampah buangan dengan menggunakan dua alat pembakaran sampah atau incinerator di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Jalan Merdeka Raya, Depok II Tengah, Kecamatan Sukmajaya.
“Dua alat incinerator upaya menangani tumpukan sampah warga di wilayah Abadijaya, Mekarjaya, dan Sukmajaya yang akan mengurangi buangan sampah warga di hulu sekitar 20 ton/hari tentunya bersih dari pencemaran lingkungan dan memiliki standar SNI,” kata Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan, Sabtu (8/11).
Alat atau mesin incinerator tersebut dirancang untuk memproses semua jenis sampah, baik organik, non-organik maupun residu namun warga juga diharapkan untuk tetap melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga.
Menurut dia, mesin incinerator memang memiliki kemampuan mengolah berbagai jenis sampah karena tanpa adanya pemilahan tentunya efektivitas pengolahan sampah tidak akan maksimal. “Manfaat mesin tersebut residu yang dihasilkan dalam jumlah sangat sedikit yaitu sekitar 5%, berupa fly ash dan bottom ash atau abu,” katanya.
Bahkan, imbuh dia, incinerator ini telah mendapat registrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta memenuhi standar SNI sehingga dipastikan aman dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan sekitar apalagi mesin pembakaran sampah ini memiliki suhu sekitar 800 derajat celcius sehingga Dioksin Puran tidak akan terbentuk setelah sampah dibakar.
Sebelumnya Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Nina Suzana, mengakui dua alat pemusnah sampah atau incinerator langkah nyata Pemkot Depok mengatasi tumpukan sampah di sejumlah TPS hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang overload.
“Yang jelas alat incinerator atau pemvakar sampah sudah mendapatkan registrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta memenuhi standar SNI sehingga dipastikan aman dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan sekitar,” katanya. (anton)







Komentar