DEPOK – Dugaan kasus korupsi di Kota Depok yang mencapai 39 laporan penyalahgunaan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) resmi pihak pengurus Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) satu tahun ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
“Alhamdulillah.. Penyidikan skandal dugaan penyalahgunaan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) di Kota Depok untuk ketiga kalinya pihaknya memberikan keterangan untuk mendalami bukti-bukti materiil yang mengarah pada delik pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, ” kata Gita Kurniawan, Ketua Jari Pandawa usai bertemu, Kasie Intel Kejari Depok, B. Dwi Hatmoko mewakili Kajari Depok, Arif, Senin (21/9).
Salah satu kasus yang dilaporkan karena menyalahi atura antara lain Yayasan Ar-Ridho Jatimulya, lahan SMPN 35 dan lahan Ciherang, Tapos yang kian memanas dengan menyampaikan bukti bukti materiil akurat.
Pemanggilan tersebut secara beruntun tentunya menjadi sinyal kuat jajaran Kejari Depok tidak main main dalam mengusut kasus yang menyeret nama bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri (SS), ujarnya.
“Ini pemanggilan ketiga kami ke Kejari Depok. Pihak Seksi Intelijen memuji dan menegaskan bahwa laporan penataan aset ini diprioritaskan. Dari penelusuran fakta di lapangan, ini bukan lagi sekadar tunggakan retribusi sewa aset biasa, melainkan sudah masuk ke delik pidana penyalahgunaan kewenangan yang nyata,” kata Gita.
Dalam pemeriksaan tersebut, imbuh dia, menjelaskan indikasi ‘permainan’ lahan di mana fasos fasum hasil penyerahan pengembang perumahan diduga merupakan tanah milik yayasan yang sengaja ‘dijual’ terlebih dahulu demi memenuhi kewajiban fasos fasum, lalu kemudian disewa kembali oleh yayasan yang sama untuk perluasan bangunan sekolah.
Menurut dia, tidak hanya menyerahkan bukti krusial berupa jejak transaksi keuangan tapi juga telah memperlihatkan bukti kuitansi transaksi jual-beli tanah tersebut.
“Ada rekam jejak pembayaran tanah yang dijadikan fasos fasum dan unsur penyalahgunaan wewenangnya sangat tebal termasuk pengembang menyerahkan fasos fasum, tapi lahan itu disewa kembali oleh pihak terkait dan malah didirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini double modus yang merugikan keuangan negara,” tuturnya.
Meskipun nilai resmi retribusi sewa yang terbayarkan baru tercatat sebesar Rp1,4 juta, Jari Pandawa meminta aparat penegak hukum tidak terkecoh oleh kecilnya nominal angka tersebut, imbuhnya yang mengatakan jajaran struktur Yayasan Ar-Ridho Jatimulya erat berkaitan dengan SS yang sebelumnya menjabat Sekda Depok.
“Kami mendesak Kejari Depok agar setelah gelar perkara ini, kasusnya langsung dilimpahkan ke Pidsus (Pidana Khusus) untuk proses penyidikan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara, Berkah Dwi Hatmoko, Kasie Intel Kejari Depok, menegaskan kasus itu memang tengah ditangani tapi terus kami usahakan. “Jadi sabar dan tunggu aja, ” ujarnya. (anton/fs)







Komentar