oleh

Jari Pandawa Minta Kejari Depok Usut Tuntas  Fasos dan Fasum Milik Pemkot di Cilodong yang Disewakan

DEPOK – Perjanjian sewa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) milik Pemerintah Kota Depok dengan Yayasan Arridho Jatimulya, di Cilodong diatas lahan 473 meter dari luas 617 meter diminta agar ditangani secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok.

“Sudah kami laporkan sejak dua bulan lalu tapi sampai saat ini hanya jalan ditempat karena belum ada tanda tanda diselesaikan, ” kata Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita Kurniawan, Senin (15/9).

Kasus ini jelas menyalahi dan cacat hukum  sewa dengan nomor 593/2886/BKD/10/2021 yang seharusnya diperuntukkan bagi sarana olahraga, lapangan parkir, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman perumahan Permata Asri, Cilodong termasuk bangunan perluasan sekolah tersebut berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut dia, selain pengalihan fungsi dan ketiadaan IMB, Jari Pandawa juga membeberkan indikasi pelanggaran administratif serta kerugian keuangan daerah karena retribsui tunggakan yang dibayarkan hanya Rp 1.400.000 dan tidak melanjutkan pembayaran ke kas daerah dengan alasan status lahan yang mengambang.

Dugaan conflict of interest (benturan kepentingan) serta penyembunyian aset daerah karena perjanjian sewa dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dan rangkap jabatan pengurus yayasan sekaligus pejabat publik Pemkot Depok hingga dihilangkan dari  Catatan Laporan Keuangan Pemkot Depok tahun 2021.

“Aset yang disewakan kepada pihak ketiga wajib dipublikasikan secara transparan kepada publik,” ujarnya yang menilai kasus tersebut jelas ada upaya menggelapkan aset daerah.

Dari data yang diperoleh Yayasan Arridho Jatimulya, Cilodong merupakan Yayasan milik keluarga Wali Kota Depok dan kepengurusannya YAJ diketuai Mulyadi adik ipar Wali Kota.

Sementara itu, Handiyana, satu pengusaha di Depok, mengatakan proses sewa menyewa lahan di Depok sangat mudah jika dekat dengan penguasa dan beda dengan daerah lain. “Sebagai contoh di Bogor jelas ada iuran yang harus dibayar dengan waktu satu hingga lima tahun dengan agar cukup besar tapi di Depok kalau dekat dengan penguasa cicak saja,” ujarnya.

Dilain pihak, Kasie Intel Kejari Depok, Berkas Dwi Harmoko, menegaskan semua laporan dari masyarakat tentunya telah dilakukan penyelidikan. “Kami telah mengecek kasus yang dilaporkan Jari Pandawa dan sudah ada yang dimintai keterangan, ” ujarnya. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *