POSKOTA. CO – Polres Bogor terus melaksanakan Operasi Yustisi Team Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 (TP3KC) Kabupaten Bogor.
Operasi hari ke lima ini bertempat di simpang Gadog Rabu (30/12/2020). Tim Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 (TP3KC) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan kepada wisatawan yang akan berwisata ke Puncak. Petugas menghampiri setiap mobil yang hendak mengarah ke puncak saat exit di gerbang tol Gadog.
Pengendara mobil diminta menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang masih berlaku paling lama 3 X 24 jam sebelum kedatangannya ke puncak. Hal ini sesuai seruan Bupati Bogor Nomor : 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 (30/12).
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, Kabupaten Bogor melakukan pengetatan terhadap sejumlah kendaraan yang akan memasuki Puncak dengan melakukan Operasi Yustisi dan pemeriksaan hasil Rapid Antigen.

Petugas akan mengambil langkah tegas dengan meminta pengendara mobil memutar balik kendaraan, apabila tidak dapat menunjukan hasil Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Selain penindakan, petugas yang tersebar dilapangan juga melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada wisatawan yang akan menuju Puncak.
“Dengan adanya pengecekan kepada wisatawan yang akan berkunjung ke puncak, kami bersama Satgas Covid-19 TP3KC sudah meminimalisir penyebaran Covid 19. Kami menganjurkan, agar masyarakat tidak berlibur ke puncak selama masa pandemi ini. Kami minta masyarakat merayarakan tahun baru 2021 dirumah saja,” kata AKBP Roland.
Masih kata Kapolres, pihaknya juga mengharuskan para wisatawan yang akan berkunjung ke Puncak, untuk melengkapi diri dengan membawa surat hasil Rapid Anti Gen yang masih berlaku.
“Ini sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Karena kita semua tahu, bahwa kawasan Puncak Bogor ini selalu ramai pengunjung setiap akhir pekan dan libur panjang,”ujar AKBP Roland. (yopi)







Komentar