POSKOTA.CO–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk menggelar perayaan HUT ke 76 RI. Alasannya takut menimbulkan kerumunan yang berpotensi penyebaran virus Covid-19.
Sebab, saat ini wilayah Jakarta masih masa PPKM Level 4 pandemi Covid-19. Larangan ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2021.
“Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagainya,” kata Gubernur Anies dalam surat edarannya, Senin (16/8/2021).
Anies juga menyarankan warga melakukan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari rumah masing-masing bersama keluarga. Gubernur Anies juga meminta masyarakat bersama-sama mengawal pelaksanaan protokol kesehatan dan pencapaian target vaksinasi di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Anies juga meminta warga saling melindungi diri, keluarga saling menjaga protokol kesehatan dan mempercepat vaksinasi. Sebab, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dalam masa wabah Covid-19 tidak akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun tahun sebelumnya.
Momen 17 Agustus kali ini lanjut Anies harus menjadi penyemangat bagi semua pihak dalam berjuang melawan penyebaran wabah Covid-19. Anies juga mengajak semua pihak untuk berdoa semoga Allah SWT merahmati Kota Jakarta dan melindungi warga semua. Seruan ini diminta oleh Anies menjadi perhatian semua pihak agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.(Omi/fs)







Komentar