oleh

Dirjen Dukcapil Tegaskan Fotokopi KTP-el Melanggar Undang-Undang

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan melakukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadidan dapat dipidana ancaman lima tahun penjara.

Diungkap Teguh, berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK yang tertera di KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum.

“Tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar PDP (perlindungan data pribadi),” tegas Dirjen, Rabu (6/5/2026).

Adapun sanksi bagi penyalahgunaan data pribadi, lanjut dirjen, berdasarkana Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi berupa penjara lima tahun atau denda Rp 5 miliar.

Oleh karenanya, Teguh Setyabudi kembali mengingatkan kepada masyarakat maupun lembaga-lembaga atau instansi lainnya, tidak perlu melakukan fotokopi e-KTP atau menyebarkan NIK,  karena di dalamnya sudah punya cip yang menyimpan data pribadi pemilik KTP.

KTP-el itu sudah dilengkapi dengan cip yang menyimpan data pribadi yang aman, meliputi foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan dan dapat dibaca alat khusus menggunakan card reader, sehingga KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi dan lembaga/instansi yang berkaitan dengan KTP-el wajib memiliki alat tersebut. (d)

.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *