oleh

Bayar Pajak Kendaraan lewat Online Tidak Perlu KTP Asli

POSKOTA.CO – Pengurusan STNK kendaraan makin mudah saja, kini sudah bisa melalui E-SAMSAT atau SAMSAT online nasional (SAMOLNAS).

Selain tidak perlu datang ke gedung SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), wajib pajak tidak perlu tunjukkan asli BPKB,STNK dan KTP asli untuk membuktikan kepemilikan motor.

Dalam SAMOLNAS yang dibutuhkan hanya data kepemilikan motor bukan ditunjukkan bukti fisik dari dokumen kepemilikan motor.

Selama ini, syarat untuk bayar pajak motor adalah harus tunjukkan BPKB, STNK dan KTP asli pemilik motor disertai foto colinya kepada petugas.

Tanpa dokumen asli dari pemilik motor maka pembayaran pajak kendaraan enggak bisa diproses.

Jika tidak mau repot membawa dokumen asli ke SAMSAT dan takut hilang tercecer maka bisa melakukan pembayaran pajak motor ke SAMOLNAS atau online.

Namun yang harus diingat saat bayar pajak motor (PKB) , Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli harus sesuai dengan yang tertera dalam STNK dan BPKB.

Dalam formulir yang disediakan di SAMOLNAS, syarat yang harus diisi  adalah Nomer Induk Kependudukan (NIK), Nomer Polisi (NOPOL), Nomer Rangka, Nomer Handphone dan alamat e-mail.

Kaalau dalam pengisiannya sudah benar akan langsung keluar nilai jumlah pajak yang harus dibayar.

Namun jika salah satu data tidak benar sistim akan menolak atau tidak terdaftar.

Setelah membayar pajak maka akan keluar E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang dikirim ke alamat email.

Setelah E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK maka TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan KTP. (d)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *