oleh

Bangunan Langgar IMB di Pemukiman Jalan Krekot Bunder Akhirnya Dibongkar Satpol PP

POSKOTA.CO – Bangunan melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pemukiman, Jalan Krekot Bunder 1 RW 05, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat akhirnya dibongkar Satpol PP menggunakan alat manual,  Kamis (23/9/202).

Pasalnya, pembongkaran pembangunan  yang bertengger dipemukiman warga tersebut ditindak tegas karena melanggar ketentuan IMB.

Kepala Seksi (Kasie) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Jakarta Pusat, Aji Kumala didampingi stafnya, Muhammad Dawut menerangkan, pembongkaran pembangunan tidak sesuai IMB di Jalan Krekot Bunder 1 RW 05 Pasar Baru, Sawah Besar menindaklanjuti Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat ke Satpol PP Jakarta Pusat.

“Bangunan tidak sesuai IMB tersebut dibongkar berdasarkan usulan Rekomtek dari Sudin CKTRP Jakarta Pusat termasuk penandaan bagian yang akan dibongkar,” ungkap Aji Kumala.

Adapun, bagian bangunan yang dibongkar antara lain, tambah Aji yaitu bagian dak dan tembok di lantai 9 dan 8. Selanjutnya, pada bagian bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadam Jalan (GSJ) di lantai 7, 6 dan 5 juga sudah dibongkar menggunakan alat manual.

“Yang dibongkar meliputi dak dan tembok per lantai. Besok pembongkaran akan dilanjutkan lagi hingga pada hari Senin. Ada 70 personil gabungan terdiri dari puluhan tenaga Kukas Satpol PP Jakarta Pusat, TNI, Garnisun, aparat kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.

Ditambahkannya, pelanggaran bangunan antara lain, melebihi ketinggian lalu melanggar jarak bebas serta GSB dan GSJ. “Pembongkaran bangunan tersebut berdasarkan Rekomtek dari Sudin CKTRP Jakpus karena bangunan itu menggunakan IMB tahun 2015 dan tahun 2019 untuk 7 lantai tapi di lapangan 9 lantai,” ucap Aji.

Ketua RT 003/05, Pasar Baru, Taryanto berharap, pembongakaran bangunan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami bersama warga berharap pembongkaran dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, pemilik bangunan dapat menyesuaikan maupun mengurus perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti menyesuaikan IMB, Amdal dan lain-lain serta izin lingkungan RT/RW setempat.

“Pihak menagemen diharapkan juga dapat menyelesaikan rumah warga yang terdampak langsung dengan duduk bersama sehingga dapat terselesaikan termasuk rumah warga yang terdampak akibat pembangunan itu seperti rumah pak ferry yang rusak,” paparnya.

Sementara itu, pembongkaran bangunan menjadi tontonan menarik meskipun hanya dari luar.

Pembongkaran disaksikan langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, Ketua Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat, Dede Sulaeman atau Om Delman didampingi Sandicky perwakilan dari warga masyarakat di tiga RT di RW 05, dan aparat kecamatan, kelurahan, pengurus RT, yang dimulai pada pukul 10.00 Wib hingga pukul 14.30 Wib sore. (van/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *