oleh

Ayah Penganiaya Balita Tujuh Bulan Digelandang ke Polres Depok

POSKOTA.CO – Polisi bertindak cepat. Penganiaya balita berusia 7 bukan, Eko berhasil dibekuk ditempat persembunyiaanya. Hingga, Rabu (17/3/21) pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.

Eko melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) terhadap anak dan istrinya. Si anak dihajar hingga mengalami lebam dimata.

Selama ini, pria warga Sukamaju Baru, Tapos Depok ringan tangan pada buah hatinya. Ketika mendengar rengek si bocah pria yang bekerja serabutan itu dengan mudahnya melayangkan pukulan ke wajah buah hatinya.

Bocah yang dianiaya

Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Cimanggis dan di lanjutkan pelimpahan berkas pengaduan ke polres kota depok.
Pihak Polres Depok sendiri sudah membentuk team khusus keberadaan Eko yang merupakan ayah dari balita tersebut.

Anaknya luka lebam, ternyata yang memukul bapaknya atau pelaku dengan alasan anak menangis terus sehingga pelaku merasa dongkol dan memukul,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana Selasa (16/3/2021).

Kepolisian menyesalkan kasus kekerasan anak itu baru dilaporkan dua hari setelah kejadian. Penganiayaan itu terjadi pada pada Jumat 12 Maret 2021, sementara SN baru melapor ke polisi pada Minggu 14 Maret 2021.(wone/oko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *