POSKOTA.CO – Sebanyak 50 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di Jakarta Pusat akan digunakan sebagai penampungan untuk pengungsi bila terjadi bencana banjir.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat Bangun Manalu, Minggu (11/10/2020).
“Dari 50 RPTRA yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat ini sudah siap difungsikan sebagai lokasi penampungan untuk pengungsi,” ungkap Bangun Manalu kepada POSKOTA.CO, lewat sambungan telepon.

Lanjut Bangun mengaku, Sudin PPAPP Jakarta Pusat hanya memfasilitasi dalam menyediakan lokasi pengungsian di 50 RPTRA. Jika dibutuhkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 123 Tahun 2017.
“Ada 50 RPTRA yang sudah siap difungsikan untuk lokasi penampung apabila terjadi bencana seperti banjir,” paparnya. (van)








Komentar