JAKARTA – Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Suku Badan (Suban) Kepegawaian Daerah Pemkot Administrasi Jakpus Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 November 2024.
Penyerahan SK Pensiun diserahkan oleh Walikota Jakpus Dhany Sukma, di kantor Walikota Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (30/10/2024).
Kepala Suku Badan (Kasuban) Kepegawaian Jakpus Heri Dianto menerangkan ada sebanyak 16 ASN yang menerima SK Pensiun TMT 1 November 2024. “16 SK Pensiun terdiri dari Suku Dinas (Sudin) Perpustakaan dan Arsip sebanyak 2 orang, Sudin Kesehatan 1 orang, Sudin Lingkungan Hidup 1 orang, Sudin Sumber Daya Air 1 orang, Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian 1 orang, Sudin Pendidikan Wilayah I yaitu 1 orang, Sudin Pendidikan Wilayah II ada 6 orang, dan Sekretariat Kota 3 orang,” ujarnya di acara penyerahan SK Pensiun.
Sementara itu, Walikota Dhany Sukma menambahkan, purnabakti bukan akhir dari perjalanan, tetapi justru memasuki perjalanan yang memiliki pengalaman lebih luas untuk pengabdian yang tidak dibatasi dengan ruang dan waktu. “Jangan berkecil hati, terus mengabdi karena pengabdian terbesar itu ketika berada di lingkungan masyarakat,” imbuhnya,
Salah satu ASN yang menerima SK Pensiun Sri Budiarti merasa terhormat dan bersyukur dapat menerima surat keputusan pensiun, yang menandai akhir dari masa bakti sebagai ASN. “Terima kasih kepada Pak Wali yang berkenan memberikan apresiasi terhadap dedikasi kami, kehadiran bapak merupakan penghargaan bagi kami yang memasuki masa pensiun,” ujarnya.
Usai penyerahan SK Pensiun, suasana haru bercampur dengan penuh kenangan saat H. Subandi salah satu ASN yang menerima SK Pensiun mendendangkan tiga buah lagu yang berjudul, Kemesraan, Widuri dan Titip Rindu Buat Ayah yang dipandu Emil Staf Pelaksana Suban Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakpus yang sekaligus menutup rangkaian acara tersebut. (van/jo)







Komentar