oleh

Mantan Deputi BNN Komandoi Gerakan Unkris Kampus Bersih Narkoba

POSKOTA.CO – Universitas Krisnadwipayana (Unkris) canangkan Gerakan Kampus Bersinar sebagai upaya memperkuat Unkris menjadi kampus bersih narkoba pada Rabu (13/9/2023). Tak tanggung-tanggung, gerakan tersebut langsung dikomandoi Irjen Pol (pur) Dr. Ali Johardi, SH, MH, mantan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kini menjabat sebagai Ketua Pengawas Yayasan Unkris.

Sebelumnya Unkris sendiri telah memiliki Satgas Anti Narkoba yang melibatkan seluruh unit kegiatan mahasiswa (UKM). Keberadaan Satgas ini makin diperkuat fungsinya dengan pembentukan tim pengamanan dalam (pamdal) otoritas Gerakan Kampus Unkris Bersinar (BERSIh NARkoba).

Dalam keterangannya, Irjen Pol (Pur) Ali Johardi mengungkapkan mahasiswa merupakan usia rentan yang banyak dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk menjadi agen pemasaran barang haram tersebut. “Karena itu penting dibangun benteng dari mahasiswa itu sendiri untuk bersama-sama menolak narkoba,” katanya.

Gerakan Kampus Bersinar Unkris merupakan salah satu upaya menciptakan lingkungan kampus bebas narkoba. Dengan demikian diharapkan mahasiswa terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Kita tahu bahwa mahasiswa menjadi target para bandar narkoba untuk memasarkan narkoba. Itu mengapa kita perlu membekali pengetahuan mahasiswa terkait masalah narkoba,” tambah Ali.

Beberapa faktor yang menyebabkan mahasiswa mudah terjerumus dalam bahaya narkoba antara lain adalah pergaulan dan rasa keingintahuan yang tinggi untuk mencoba-coba, mengikuti tren serta gaya hidup.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Unkris Ayub Muktiono mengatakan banyaknya mahasiswa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba entah sebagai pemakai atau pengedar, mendorong Unkris untuk mencanangkan Gerakan Kampus Bersinar. Gerakan ini dimaksudkan sebagai benteng untuk mencegah mahasiswa Unkris dari pengaruh narkoba.

“Mahasiswa adalah bagian dari generasi muda yang menjadi asset bangsa untuk melanjutkan kepemimpinan negeri ini. Karena itu Unkris konsisten memberantas peredaran narkoba dengan berbagai cara,” tegas Rektor.

Unkris lanjutnya juga tidak segan untuk bertindak tegas terhadap mahasiswa yang menggunakan narkoba apalagi menjadi bagian dari agen pemasaran narkoba. Bentuk tindakan tegas tersebut bisa berupa mengeluarkan paksa mahasiswa yang terbukti menggunakan atau menjadi agen peredaran narkoba dari statusnya sebagai mahasiswa Unkris.

Selain membentuk Satgas Anti Narkoba, melalui Gerakan ini, Unkris bekerjasama dengan instansi terkait seperti BNN akan lebih banyak lagi melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba bagi mahasiswa.

Data Badan Narkotika Nasional pada tahun 2018 menunjukkan bahwa pada kelompok pelajar dan mahasiswa di Indonesia, angka prevalensi pengguna narkoba sebesar 3,2% atau setara dengan 2.297.492 orang dari total pengguna 15.440.000 orang. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *