oleh

Duduk Perkara Mahkamah Kode Etik Presma UIN Jakarta Atas Tuduhan Pemalsuan IPK

POSKOTA.CO – Tubagus Agnia Wiramulyana masih merasa kebingungan atas tuduhan yang dilayangkan padanya Kamis, 03 Desember 2020. Pada draf BAPK (Berita Acara Permintaan Keterangan) milik pelapor, Daffa Fikar Ramadhan, Daffa melandaskan tuduhan terhadap Tubagus dengan menggunakan pasal 5 ayat 16 SK Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 469 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Mahasiswa yaitu: “Memalsukan nilai atau dokumen akademik lainnya.” Dalam BAPK tersebut Daffa juga menambahkan bahwa, “Jalur yang diambil (oleh Tubagus – pen.) adalah dengan mendatangi ke pusat. Dugaan kami Tubagus langsung mengarah ke Pustipanda.”

Hal ini dibantah dengan tegas oleh Tubagus, ia menyatakan, “Tuduhan itu tidak benar karena tidak berdasar. Pengajuan cleansing nilai ini dari saya ke pihak Prodi dan Prodi yang menyelesaikan. Dan hal ini telah sesuai dengan alur cleansing nilai yang telah ditetapkan.” (21/12/2020)

Merujuk pada Alur Pelayanan Akademik UIN Jakarta Selama WFH bagian Alur Cleansing Nilai, runutan proses yang perlu dilalui adalah pertama, mahasiswa mengajukan permohonan nilai ke Kaprodi melalui WA atau email, kedua, Kaprodi melakukan verifikasi atas kelayakan permohonan mahasiswa, ketiga, Kaprodi meneruskan permohonan melalui email ke akd@uinjkt.ac.id, keempat, Staf Administrasi Akademik yang terkait menindaklanjuti permohonan sesuai dengan ketentuan, dan kelima, Staf Administrasi Akademik menginformasikan kepada Kaprodi hasil tindak lanjut permohonan.

“Dalam hal ini saya benar, karena bersamaan dengan aturan yang telah ditetapkan”, kata Tubagus.

Sidang Mahkamah Kode Etik Tubagus, antara Prosedur dan Praktik

Dalam menghadapi kasus ini, Tubagus didampingi oleh Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI). Herman, Direktur Eksekutif LKBH menyatakan 22/12/2020), “Kami melihat ada semacam diskresi yang dilakukan oleh Saiful Umam selaku Dekan Fakultas Adab dan Humaniora. Sayangnya, diskresi yang tidak tepat dan cermat akan menyebabkan kecacatan hukum.”

Menurut Herman, kecacatan hukum prosedur penyelenggaraan Mahkamah Kode Etik bermula dari tidak adanya bukti permulaan dari pihak pelapor, tuduhan pelapor hanya berdasarkan dugaan sementara yang terbukti tidak benar. “Tubagus melakukan cleansing nilai lewat Kaprodi, bukan Pustipanda sebagaimana yang dituduhkan. Hal ini jelas menabrak SK Rektor pasal 9 ayat 2.”

Kemudian, surat undangan yang diterima oleh Tubagus adalah surat tindak laporan yang beragendakan konfirmasi dan verifikasi, terdapat perbedaan pula antara agenda dan pelaksanaan di tempat, Tubagus juga tidak diizinkan mendatangkan saksi-saksi penguat argumen dalam agenda tersebut, “Dalam hal ini, pihak Mahkamah Kode Etik tidak mengindahkan SK Rektor pasal 9 ayat 3 yang berbunyi: ‘Pemeriksaan terhadap pelaku terduga pelanggaran kode etik mahasiswa dan saksi-saksi”, kata Herman.

Lanjut menurut Herman, dalam SK Rektor tidak dikenal istilah Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (BAPK), yang ada hanyalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diambil dari agenda penyelenggaraan Mahkamah Kode Etik, bukan Konfirmasi dan Verifikasi sebagaimana yang telah diterima oleh Tubagus.

Seluruh kecacatan prosedur penyelanggaraan Mahkamah Kode Etik yang dilakukan terhadap Tubagus, menurut Herman menjadi sangat jelas dengan terbitnya sebuah “Surat Sakti”, sebuah surat bernomor B-/F.2/PP.00.9/12/2020 tentang Pencabutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) bertanggal 01 Desember 2020 yang berisi tentang kesimpulan dan rekomendasi Dekan kepada Rektor untuk mencabut SKKB Tubagus.

Padahal, “Surat Permohonan Pembentukan Mahkamah Etik Mahasiswa dan Penangguhan SK Penetapan Calon DEMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Terpilih Tahun 2020 baru diajukan pada tanggal 03 Desember 2020, dan anehnya, surat Pencabutan SKKB Tubagus sudah ada sejak tanggal 01 Desember 2020”, tegas Herman.

Beberapa kejanggalan antara praktik dengan prosedur hukum yang ada, masih terus diawasi oleh LKBH, karena lanjut Herman, “Tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal inilah yang justru dapat merusak asas-asas demokrasi”, pungkasnya.(Rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *