POSKOTA.CO – Penasehat hukum korban perkara penipuan bisnis membangun usaha jasa keuangan atau securitas, Surya Wijaya,SE, SH, mengaku sangat senang terdakwa kasus ini Jimmy Wirianto alias Fen Fen divonis tujuh tahun penjara, lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa.
“Saya sangat senang dan bangga sekali atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Jelas ini putusan diluar dugaan saya sebagai kuasa hukum pelapor,” ucapnya usai sidang, Senin (21/6/21).
Dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Majelis Hakim diketuai Dodong Imam menyatakan, terdakwa Jimmy Wirianto alias Fen Fen terbukti melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap teman bisnisnya sendiri, Niko.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yonard menuntut terdakwa warga Kembangan Utara, Jakarta Barat ini selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsidier enam bulan kurungan.
Sebagaimana dalam tuduhan jaksa, majelis hakim menyebutkan perbuatan ini dilakukan terdakwa sejak Maret hingga April 2020, di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Disebutkan hakim, atas perbuatan yang mengakibatkan Niko mengalami kerugian Rp24 miliar ini dilakukan dengan cara sebelumnya terdakwa berusia 50 tahun itu membujuk korban untuk membeli perusahaan Securitas yang akan dijual, yakni PT Redialindo Mandiri Securitas dari harga Rp150 milliar menjadi Rp100 miliar.
“Dalam negosiasi dengan korban, terdakwa terus membujuknya untuk membeli perusahaan jasa keuangan tersebut dengan pembagian modal sebesar 60 persen untuk terdakwa dan 40 persen untuk temannya itu,” ucap majelis sambil menyebutkan terdakwa terus mendesak korban dengan mengatakan kalau pemilik perusahaan minta segera dijual.
Majelis hakim menambahkan, atas bujuk rayuan ini, korban lalu metransfer uang beberapa kali ke rekening terdakwa hingga mencapai Rp24 miliar.
“Namun hal ini hanya akal-akalan terdakwa saja karena usaha securitas tersebut ternyata tidak ada kenyataannya. Atas kejadian tersebut korban lalu melaporkan ke polisi,” ucap ketua majelis hakim.
Sementara atas putusan ini majelis hakikat m memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. (Ferry/bw)







Komentar