POSKOTA.CO-Sidang dua oknum polisi tersandung narkoba gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/3/2021).
Hakim Ketua Eko Subchi menolak menggelar sidang beragendakan pembacaan putusan. Sebab, dua oknum petugas di jajaran Polres Metro Tangerang yakni Andi Randika dan Sahlani diketahui tidak hadir.
“Hakim menolak karena terdakwa tidak hadir ke persidangan,” kata Abel Marbun, kuasa hukum dua oknum polisi kepada wartawan yang menunggu di PN Tangerang, Senin (15/3/2021).
Namun Abel enggan menjelaskan alasan tidak hadirnya kedua oknum yang berdinas di Polsek tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa sidang akan digelar pada Senin (22/3/2021) depan.
“Sidang ditunda pekan depan. Sudah ya saya masih ada sidang lain,” ujarnya singkat.
Sementara itu, juru bicara Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap dua anggotanya yang diduga terlibat kasus narkoba dan dalam proses persidangan.
“Sampai sekarang mereka masih anggota Polres Metro Tangerang. Dan kasus pidananya sementara ini ditangani secara umum di Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya saat dikonfirmasi.
Lebih jauh Rachim menjelaskan, Andi Randika dan Sahlani merupakan anggota polisi berdinas di Polsek Benda dan Polsek Ciledug. Nasib keduanya akan ditentukan setelah Hakim Ketua Eko Subchi membacakan putusan.
“Setelah ada putusan dari pengadilan Negeri Tangerang nanti, baru dilakukan sidang kode etik untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Andi Randika dan Sahlani dengan hukuman penjara selama 6 dan 7 tahun. Kedua oknum polisi itu diduga kuat terbukti menggunakan atau memiliki narkotika jenis sabu.
Tak hanya kedua oknum tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga juga menuntut dua orang sipil yakni SYL dan RZ, yang merupakan teman kedua oknum polisi tersebut.
Mereka didakwa denganPasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Satu anggota polisi berinisial AR dituntut enam tahun penjara. Sedangkan tiga lainnya dituntut tujuh tahun penjara. SLI dituntut lebih berat karena barang bukti yang paling banyak ada padanya,” ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma.
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Abel Marbun mengatakan, salah satu kliennya itu adalah anggota Polsek Batuceper berinisial SLI dan AR bertugas di Polsek Ciledug.
“Bukan anggota Polsek Benda, SLI anggota Polsek Ciledug dan AR Polsek Batuceper,” tandasnya. (Imam/fs)








Komentar