oleh

Status Tersangka Korupsi Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Dibatalkan Hakim

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kini bisa bernafas lega. Status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya dibatalkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej melawan KPK tekait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dikabulkan hakim. Putusan praperadilan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya, Eddy yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi mengajukan gugatan preperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. “Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” kata Estiono di ruang sidang, seperti dikutip dari rilis yang didapat media ini.

Dalam vonisnya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kata hakim Estiono, dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.c”Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tegasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy diduga ikut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH). Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Namun berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *